Dua Dokter RSUD Tjokronegoro Meludah soal Gaji Rendah, Direktur: Saya Juga Kece dengan Nominalnya

PURWOREJO, RB NEWS – Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, Dony Prihartanto, menyampaikan pendapat mengenai protes pemogokan kerja oleh dua dokter karena gaji mereka untuk layanan medis sangat rendah.

Dony menyatakan bahwa aturan gaji di rumah sakit tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan pada tahun 2022, sedangkan dia baru menjabat sebagai pemimpin rumah sakit tersebut sejak awal tahun 2023.

"Pada saat menerapkan suatu sistem remunerasi di hampir semua tempat tentunya akan ada berbagai masalah dan penyesuaian yang diperlukan, hal ini juga terjadi di RSUD RAA Tjokronego. Sejak tahun 2023 kami telah mencoba untuk memastikan bahwa pelaksanaan dari sisi layanan medis dapat meningkat," ungkap Dony melalui pernyataannya secara resmi pada hari Rabu (19/3/2025).

Terima Kasih atas Upah Jasa yang Masih Rendah

Dony tak menyangkal bahwa protes pemogokan itu muncul karena skema gaji berdasarkan layanan yang masih di bawah standar.

"Saya mengerti perasaan mereka karena saya juga seorang dokter. Melihat statistik tersebut tentu mengejutkan bagi semua orang termasuk diriku sendiri," ucapnya.

Menurut dia, layanan medis di RSUD RAA Tjokronegoro memiliki variasi yang lumayan baik dan sekarang sedang dalam tahap distribusi. Tahap ini cenderung lebih mudah mendapat kritikan lantaran berkaitan dengan penyebaran atau pembagian layanan kepada para pengguna fasilitas tersebut.

Oleh karena itu, tim rumah sakit meminta kepada para dokter agar mengevaluasi jumlah fee yang mereka terima. Dari hasil evaluasi tersebut, ternyata ada beberapa nominal yang tak lazim pada pembagian gaji.

BPJS Kesehatan serta Masalah dalam Pembayarannya

Dony menyatakan bahwa 85% dari total pasien di RSUD RAA Tjokronegoro merupakan peserta JKN BPJS Kesehatan.

Sistem pengaturan biaya BPJS tidak sesuai dengan tarif rumah sakit, tetapi tergantung pada paket klaim yang diajukan.

Misalkan ada pasien dengan kondisi serupa namun biaya perawatan di rumah sakit cukup besar lantaran adanya banyak prosedur medis, padahal jumlah klaim tak berbeda. Dalam hal ini, kami akan membaginya secara proposional sesuai dengan besarnya klaim tersebut,” terangnya.

Dampak dari sistem tersebut, sejumlah dokter mendapatkan nilai kompensasi layanan yang mencengangkan dan dinilai sebagai ketidakseimbangan.

Rumah Sakit Membuka Area Untuk Diskusi

Dony menggarisbawahi bahwa pihak manajemen rumah sakit telah dan bakal tetap menyediakan wadah dialog bersama seluruh dokter guna merumuskan pemecahan masalah yang optimal.

"Kita akan mengadakan rapat besok dengan para dokter, dan hal ini perlu disampaikan kepada mereka secara bersamaan. Meskipun sistem telah terbentuk, namun kita masih perlu menyesuaikannya agar seimbang dengan hak setiap pihak," jelasnya.

Dia merasa berterima kasih karena setelah melakukan pemogokan, kini pihak manajemen dan dokter sudah berhasil menemukan titik temu untuk berkumpul dan mendiskusikan langkah-langkah penyelesaian masalah di masa depan.

Walau memerlukan waktu yang cukup lama, Dony tetap optimistis bahwa sistem penghargaan di RSUD RAA Tjokronegoro akan menjadi lebih adil untuk semua staf kesehatan.

Aksi Mogok Berlangsung Sepekan

Tindakan strike yang dilakukan oleh dua dokter di RSUD Tjokronegoro sudah dimulai sejak Kamis (13/3/2025). Para dokter tersebut direncanakan akan melanjutkan tugas mereka lagi pada Kamis (20/3/2025) usai mengadakan pertemuan dengan pihak rumah sakit serta Wakil Bupati Purworejo.

"Pemogokan telah dimulai sejak hari Kamis. Kami berencana untuk mengadakan pertemuan dengan pihak rumah sakit pada Hari Rabu, sementara pada Hari Kamis kita akan memulai layanan kembali bagi para pasien," jelas Dr. Aziz, seorang spesialis bedah di RSUD Tjokronego, Selasa (18/3/2025).

Dr. Aziz menyatakan bahwa honorium yang didapat dokter dari pelayanan terhadap pasien luar rumah hanyalah sekitar antara Rp 3.000 sampai dengan Rp 8.000.

"Menurut data yang kami terima, biaya layanan kesehatan bagi pasien luar rumah hanya mencapai antara Rp 3.000 sampai dengan Rp 8.000," ungkapnya.

Untuk pasien perawatan rumah sakit, terutama anggota BPJS Kesehatan, gaji atas layanan medis juga cukup rendah walaupun tugasnya beresiko tinggi.

Misalnya saja, dalam kasus operasi usus buntu yang telah robek dan berjalan selama tiga jam, dokter cuma menerima bayaran sebesar Rp 100.000.

"Berapa kita dapat kali ini?Rp 100ribu.Apakah jumlah tersebut pantas?" tanya Dr. Aziz.

Peristiwa serupa pun dialami dalam kasus operasi Caesar, yang dibayar sebesar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 walaupun berisiko tinggi.

"Bahkan klaim BPJS Kesehatan tidak segitu kecil," imbuhnya.