Drone Dilarang Setelah Temuan Ladang Ganja di TNBTS

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Perhutanan (Kemenhut), Satyawan Pudyatmoko, memastikan larangan penggunaan drone tidak berkaitan dengan penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
"Balai Besar TNBTS mengklaim pernyataan itu tidak akurat," jelas Satyawan melalui informasi yang diperoleh pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Satyawan menyebutkan bahwa batasannya menggunakan drone di TNBTS serta area konservasi sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 yang membahas jenis dan tarif PNBP.
Berdasarkan Setyawan, peraturan mengenai batasan tersebut sudah diimplementasikan lewat prosedur operasional standar untuk mendaki Gunung Semeru mulai tahun 2019.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa mereka akan tetap meningkatkan giat pantauan dan kontrol untuk mencegah insiden semacam itu berlangsung lagi di area hutan," jelas Satyawan.
Sebuah sisi lainnya, temuan perkebunan ganja tersebut dikatakan tak berhubungan dengan skema penutupan TNBTS. Menurut keterangan Setyawan, lahan tanaman ganja itu baru dijumpai pada bulan September tahun 2024.
Tempat tersebut diidentifikasi melalui penyebaran kasus narkoba yang diproses oleh Polres Lumajang. Antara tanggal 18 hingga 21 September 2024, Balai Besar TNBTS bersama dengan beberapa pihak terkait menemukan lokasi tersebut.
"Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam," tutur Setyawan.
Regu itu kemudian membersihkan dan menguproot tanaman ganja di perkebunan tersebut. Tanaman yang telah dikumpulkan pun diserahkan kepada kepolisian sebagai bukti.
"Polda Resor Lumajang sudah mengidentifikasi empat orang terduga yang berasal dari Desa Argosari. Mereka sekarang sedang melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang," jelas Satyawan.
Gabung dalam percakapan