Dituding Pelaku, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Siap Mengajukan Gugatan Praperadilan

BEKASI, RB NEWS Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait berencana untuk mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polusi TPA Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Donny akan menentukan waktu pengajuan gugatan sesudah berunding dengan pembimbing hukumnya.
"Ini sedang ditinjau oleh pengacara saya dan jika diperlukan, akan dilaksanakan dengan penuh semangat," ungkap Donny saat berada di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada hari Rabu, 19 Maret 2025.
Gugatan praperadilan diajukan guna memastikan kelengkapan penentuan statusnya sebagai tersangka.
Sebab itu, Donny meragukan statusnya sebagai tersangka karena masalah TPA Burangkeng sebenarnya telah berawal pada tahun 2023.
"Pra-perkara dilakukan untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan hukum telah tepat atau belum," jelasnya.
Sekadar laporan sebelumnya, PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup telah mengidentifikasi Syafri Donny Sirait sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Donny ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air Sungai yang terjadi di area Tempat Pengolahan Air Limbah (TPA) Burangkeng desa Burangkeng, kecamatan Setu, kabupaten Bekasi.
"Pada kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, sudah ada tersangka yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan melalui pernyataannya pada hari Kamis (13/3/2025).
Rizal menyatakan bahwa Donny diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan mengenai penanganan limbah yang tak sejalan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Menurutnya, masalah dalam penanganan limbah itu menyebabkan dampak negatif terhadap kesejahteraan warga, ketidaknyamanan dari segi keamanan, polusi alam sekitar, serta degradasi ekosistem.
Terhadap perbuatan itu, dituduhkan kepada Donny bahwa dia mungkin telah menyalahi Pasal UU No. 18 tahun 2008 yang berkaitan dengan Penanganan Limbah serta UU No. 32 tahun 2009 mengenai Proteksi dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
Di luar kasus TPA Burangkeng, tim PPNS Penegakkan Hukum KLH saat ini sedang menginvestigasi potensi pelanggaran hukum yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Limo, Depok, serta di TPA Rawa Kucing, Tangerang.
Pada kasus TPA Limo, KLH sudah mengidentifikasi seorang tersangka bernama S yang saat ini terdaftar sebagai DPO di Mabes Polri.
Saat ini, terkait dengan kasus TPA Rawa Kucing di Tangerang, tim PPNS tengah berupaya memenuhi petunjuk jaksa (P-19) yang berasal dari Kejakshaan Agung.
"Nanti, berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan kembali kepada Jampidum Kejagung RI," tambah Rizal.
Gabung dalam percakapan