Dedi Mulyadi Maafkan Warga Jabar dengan Kewajiban Pajak Kendaraan Tertunda, Tunggakan Hingga 2024 Akan Diabaikan
RB NEWS, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meluncurkan terobosan baru dalam seratus hari pertamanya memimpin.
Pada kesempatan kali ini, dia menghapuskan semua tunggakan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk penduduk Jawa Barat.
Semua kewajiban pembayaran pajak kendaraan untuk periode mulai Maret 2024 dan seterusnya dicabut.
Berita baik tersebut diumumkan oleh Dedi Mulyadi melalui akun Instagram-nya @dedimulyadi71 pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Pada kiriman blog-nya, lelaki yang biasa dipanggil Kang Dedi tersebut pertama-tama menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat atas kekelihatannya.
Beliau juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat karena belum dapat menjamin layanan yang maksimal.
"Sekarang tinggal sebentar lagi untuk lebaran, yaitu tanggal 1 Syawal 1446 Hijriyah. Saya ingin meminta maaf jika pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa menyediakan fasilitas terbaik bagi masyarakatnya," kata Kang Dedi.
Pada kesempatan itu, dia mengumumkan bahwa sudah memberikan pengampunan kepada semua penduduk Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
"Kita juga mengampuni kesalahan penduduk Jabar yang hingga kini belum membayar pajak kendaraan bermotor, entah itu sepeda motor atau mobil, apakah mereka tidak melunasinya dengan sengaja atau benar-benar kekurangan uang meski memiliki kemampuan untuk membayarnya," jelas Kang Dedi.
Dia menegur penduduk Jawa Barat untuk tidak memprotes jika jalanan di daerah Provinsi Jawa Barat rusak.
Alasan tersebut adalah karena pajak kendaraan bermotor, yang seharusnya menjadi pemasukan bagi Pemprov Jabar guna perbaikan jalan, belum juga dibayar.
"Pajak enggak bersedia membayar, kendaraan digunakan berulang kali di jalan, jangan keluar suara keberatan jika kondisi jalanan buruk karena tak bayar pajak," tambah Kang Dedi.
Namun begitu, dia menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memberikan remisi kepada wajib pajak yang mangkir dari kewajiban pembayaran pajarnya.
Kang Dedi dengan jelas mengatakan bahwa semua kewajiban pajak dan denda yang tertunggak sudah dicabut.
"Jadi kita sebagai pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan pengampunan dan pembebasan atas semua tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Namun, permintaan untuk perpanjangan ini harap dilakukan setelah Idul Fitri agar mencakup tunggakan hingga tahun 2024 mundur, seberapa lama pun Anda menunggak, tak perlu membayarnya lagi karena kita ampuni dan hapuskan," tegas Kang Dedi.
Namun demikian, mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan 6 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan kesempatan bagi masyarakat Jawa Barat untuk mengembalangkan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor mereka.
Perpanjangan pajak kendaraan itu merujuk ke tarif pajak tahun 2025, tanpa perlu membayarkan kewajiban terhutang sebelumnya.
"Sudah kuberi maaf atas kesalahannya dan juga aku telah menyampaikan permintaan maafku. Selanjutnya ingat ya, siapa saja yang belum membayar pajak meski kita sudah beri peluang untuk perbaiki kesalahan mereka, maka nantinya akan dikenakan sanksi pada kendaraan bermotor seperti sepeda motor atau mobil jika melintas di jalanan kabupaten ataupun provinsi," katanya.
"Hei, kamu akan melewati jalur apa? Apakah kamu ingin melalui udara? Sekalian saja sambil langit belum bersertifikat, semua bisa dilakukan," kata Kang Dedi.
"Demikianlah pesan singkat dariku, mudah-mudahan semua dalam keadaan sehat serta dapat melaksanakan perjalanan pulang kampung dan menyambut hari raya Idul Fitri dengan penuh kegembiraan," katanya.
Membayar Pajak di Jawa Barat Kini Dapat Diangsur
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), melalui tim Pembina Samsatnya, telah menyediakan fasilitas terbaru yang membolehkan para pemilik kewajiban pajak untuk melakukan cicilan dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
Jenis layanan ini disebut Tabungan Samsat atau T-Samsat, yaitu hasil kolaborasi bersama Bank BJB selaku bank persepsi untuk Provinsi Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.com Langkah itu diperkenalkan guna mempermudah masyarakat dalam menunaikannnya kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
"T-Samsat menyediakan sejumlah keuntungan yang meringankan beban bagi para pemilik kewajiban pajak dalam melaksanakan tanggung jawabnya, termasuk tersambung secara daring dengan Sistem Samsat Jabar," demikian tertulis dalam rilis pers dari Bapenda Jabar pada hari Sabtu (15/3/2025).
Kelebihan tambahan adalah tidak ada biaya admin maupun denda jika mengalami keterlambatan, kemudahan dalam membayar pajak, serta dapat memilih tanggal angsuran sendiri berdasarkan keperluan dan situasi finansial pribadi.
Selanjutnya, poin penting lainnya adalah bahwa pembayaran akan dilakukan secara otomatis melalui mekanisme autodebit dari rekening tabungan wajib pajak satu minggu sebelum tanggal jatuh tempo. Ini menjamin bahwa pembayaran tidak hanya tepat waktu tetapi juga sesuai dengan nominal yang dimaksud.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan T-Samsat, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
– Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB
– Dilengkapi dengan fitur bjb DIGI yang mempermudah transaksi digital
– Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.
Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftar T-Samsat melalui aplikasi bjb DIGI:
1. Masuk ke aplikasi bjb DIGI
2. Di bagian menu Administrasi, pilih opsi registrasi T-Samsat
3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan
4. Masukkan nomor plat kendaraan Anda
5. Pemohon akan mendapatkan Bukti Registrasi bjb t-Samsat melalui Kotak Masuk di aplikasi bjb Mobile.
Gabung dalam percakapan