Dedi Mulyadi Ajukan Penundaan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 20 Maret 2025

RB NEWS – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan percepatan waktu pelaksanaan penyelesaian hutang pajak kendaraan bergerak.
Awalnya direncanakan untuk memulai pada tanggal 11 April 2025, namun sekarang jadwal tersebut telah dipindahkan ke periode antara 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025.
Dedi menyarankan kepada warga supaya memanfaatkannya sebagai peluang untuk membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu menyelesaikan kewajiban terdahulu yang belum dibayar.
"Ayo kunjungi kantor Samsat. Sebaiknya uang itu tidak ditabung di dompet atau bank saja, nantinya bisa dipergunakan saat Lebaran. Setelah lebaran selesai, sisa uang tersebut dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan Anda, padahal kami telah memberikan pengampunan. Yuk, lakukan pembayaran pajak dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025," ungkap Dedi melalui sebuah video yang dia unggah di media sosial dan telah diverifikasi. RB NEWS , Rabu (19/5/2025).
Dia juga menggarisbawahi bahwa amnesti pajak ini hanya akan dijalankan satu kali.
"Jangan melewatkan kesempatan ini sebab penghapusan pajak hanyalah berlaku satu kali. Jika setelah itu tetap tertunggak, perlu diingat bahwa motor Anda tak dapat melintasi jalur kabupaten atau provinsi. Di manakah Anda bermaksud untuk melintas? Ke langit mungkin karena belum bersertifikasi? Hal tersebut tidak memungkinkan," ujarnya sambil tersenyum.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Dedi Mulyadi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang menetapkan prosedur pembayaran pajak kendaraan tanpa biaya tunggakan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Sediakan dokumen kendaraan sesuai dengan kebiasaan Anda.
2. Datangi kantor Samsat yang paling dekat dengan lokasi Anda.
3. Pegawai akan mengecek keseluruhan dokumen kendaraan beserta dengan jumlah tagihan yang tertunggak.
4. Tagihan otomasi telah dicabut, sehingga pemilik mobil cukup menyelesaikan pembayaran pajak untuk tahun 2025 saja.
Dedi pun menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap pemerasan semacam pungli.
"Apabila terdapat pemintalan biaya di luar keputusan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, cukuplaporkan saja ke media sosial, nantikan kami akan menanggapinya," ujarnya.
Melalui aturan baru ini, Dedi menginginkan penduduk Jawa Barat bisa melaksanakan perjalanan pulang kampung serta menyambut Idul Fitri dengan tenang tanpa khawatir dihantam oleh beban tunggakan pajak Kendaraannya.
"Harapannya semua orang dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan perjalanan pulang serta merayakan Idul Fitri dengan penuh kegembiraan," tutupnya.
Gabung dalam percakapan