Dana Non-Budget yang Tak Terlaporkan: KPK Telusuri Jejak Uang Korupsi di BJB

KPK menyatakan akan mengeksplorasi lebih jauh tentang keberadaan dana luar anggaran dalam Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pasalnya, kasus suap terkait pemesanan iklan di BJB diduga bertujuan memenuhi dana tersebut yang tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Kehilangan negara akibat kasus BJB ini sebesar Rp 222 miliar. Dicurigai bahwa dana tersebut digunakan untuk menutupi keperluan anggaran di luar bujet tersebut.

"Penyelidik kemungkinan besar akan menghubungi para saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Salah satu aspek yang dikaji adalah bagaimana menggunakan dana luar anggaran seperti yang telah diutarakan sebelumnya," jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat berbicara dengan media pada hari Selasa (18/3).

Tessa menyebutkan bahwa analisis mendalam dilakukan guna menemukan maksud dari pembentukan dana luar anggaran, arus kas, serta siapa tokoh di baliknya.

"Betul, mulai dari tahap perancangan, implementasi hingga penggunaan dana tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh pihak penyidik," jelas Tessa.

Pada kasus tersebut, KPK sudah mengidentifikasi 5 individu sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi sebagai Ketua Eksekutif BJB.

  • Widi Hartoto sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary BJB.

  • Ikhsan Asikin Dulmanan sebagai pemilik perusahaan pengelola talenta Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

  • Suhendrik sebagai pemilik perusahaan manajemen BSC serta Wahana Semesta Bandung Ekspress.

  • R. Sophan Jaya Kusuma sebagai pemilik dari perusahaan manajemen Cipta Karya Mandiri Bersama serta Cipta Karya Sukses Bersama.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.

Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.

Terjadi perbedaan sebesar Rp 222 miliar yang dianggap tidak nyata. Dugaan kuat dana itu dipergunakan oleh pihak BJB untuk mengcover kekurangan anggaran luar rantau bujet.

Kelompok terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka semua telah menerima penghentian keluar negri namun belum dilakukan penahanan.

Belum ada penjelasan dari keempat terduga tentang tuduhan yang mereka hadapi. Sedangkan untuk Yuddy, ia sudah meminta pengunduran diri dari BJB pada hari Selasa (4/3) kemarin.

Pada investigasi kasus tersebut, KPK menyelidiki kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan markas utama BJB. Ridwan Kamil menegaskan kerjasamanya dalam langkah-langkah yang dijalankan oleh KPK.