Clairmont vs Codeblu: Perselisihan Rp 5 M dan Polemik Pengancaman

JAKARTA, RB NEWS Perselisihan antara toko kue Clairmont dengan tersebut. food vlogger Codeblu terus bergulir.

Walau Codeblu sudah mengajukan permohonan maaf, proses mediasi yang digelar tanggal 18 Maret 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan belum mencapai titik temu.

Clairemont terus mengikuti jalannya persidangan, meminta kompensasi untuk kerugian material dan immaterial yang dialami karena tinjauan negatif tentang Codeblu.

RB NEWSmengumpulkan fakta-faktanya dengan cara berikut ini.

1. Codeblu Sudah mengakui kekeliruan dan meminta maaf dengan cara yang langsung

Pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, proses mediasi yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan melibatkan Clairmont dan Codeblu namun gagal mencapai persetujuan atau dikenal juga sebagai " deadlock ".

Pada proses mediasi tersebut, Susana Darmawan dari Clairmont menyebutkan bahwa Codeblu telah berbakti dan mengakuinya dengan terang-terangan.

"Benar, saya hadir di tempat ini atas undangan untuk rapat damai. Proses mediasi memulai langkahnya dengan cukup positif. Codeblu telah mengaku kesalahannya dan juga sudah menunjukkan penyesalan melalui ucapan minta maaf," ujar Susana saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Namun begitu, Susana menyebutkan bahwa Clairmont masih merasakan dampak negatif akibat tinjauan buruk yang dihasilkan oleh vlogger makanan itu.

2. Penanganan perkara terus berlangsung

Kemudian, pihak Clairmont mengumumkan bahwa mereka berencana untuk tetap melanjutkan laporan polisi yang diajukan kepada Codeblu.

Clairmont dilaporkan ke pihak berwenang atas dasar dugaan pelanggaran UU ITE kepada Codeblu pada Desember 2024.

Dinilai menyebarkan berita bohong tentang perusahaan kue itu, Codeblu menjadi sorotan.

"Proses peradilan terus berlangsung," ujar pengacara Clairmont, Dedi Sutanto.

3. Clairmont mengalami kerugian finansial sebesar Rp 5 miliar

Clairemont menyatakan bahwa mereka mengalami kerugian finansial sebesar Rp 5 miliar disebabkan oleh ulasan yang tidak baik dari Codeblu.

Dedi Sutanto menyebutkan bahwa kerugian Clairmont dicatat melalui_audit_internal perusahaan tersebut dan menunjukkan penurunan pendapatan yang cukup besar, khususnya selama musim Natal dan Tahun Baru.

Hal-hal berupa kerugian finansial tersebut merupakan bagian yang terpisah. brand value hingga mencapai jumlah Rp 5 miliar," ujar Dedi.

Di samping kerugian finansial, Clairmont juga merasakan dampak psikologis yang lebih berat, sebab beberapa merek terkenal membatalkan kesepakatan kolaborasi mereka setelah tinjauan awal tentang Codeblu dirilis tanggal 15 November.

Dedi berharap bahwa setelah melapor ke polisi, Codeblu akan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Clairmont karena ulasan negatif tersebut.

4. Pikirkan tentang mengajukan tuntutan hukum sipil

Clairemont sedang berpikir tentang pengajuan tuntutan sipil kepada Codeblu apabila laporan kepolisian tak mendatangkan hasil.

"Bila kerugiannya dapat dibuktikan, dan laporan deadlock benar ada di kepolisian dalam ranah pidana, kami masih melanjutkan dengan pertimbangan mungkin akan mengajukan tuntutan di bidang perdata," jelas Dedi.

Di samping itu, Clairmont juga menggarisbawahi kebutuhan pendidikan terkait dengan konsekuensi serius dari penyebaran informasi palsu dan berita bohong, termasuk aspek hukum serta etika.

5. Clairmont tegas menyatakan bahwa Codeblu tidak akan dilaporkan terkait kasus pengancaman tersebut.

Walau ada berbagai dugaan tentang adanya tindakan pemerasan dalam masalah ini, Clairmont menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan laporan apapun kepada Codeblu terkait dengan pemerasan tersebut.

Dedi Sutanto, pengacara Clairmont, menyatakan bahwa laporannya berkaitan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat penyebaran berita bohong atau hoax.

Dedi mengatakan bahwa mereka tidak memiliki catatan tentang kasus pemerasan.

Akan tetapi, Dedi juga menyebutkan bahwa apabila nantinya terungkap bukti baru, Clairmont berpotensi mengajukan pelaporan lebih lanjut.

"Itu merupakan poin utama jika nanti kita menemui bukti baru. Hal itu mungkin terjadi. Namun, klien kami sangat optimis tentang hal ini. Mediasi tadi berjalan dengan cukup baik, tetapi hanya sebatas baik saja tidaklah mencukupi. Terdapat dampak yang harus ditanggung oleh individu-individu yang telah menyebabkan kerugian pada perusahaan," jelas Dedi.