BERANI Dian Novita Hadapi Hukuman 5 Tahun Penjara,Karena Perbuatan yang Merugikan Siswa di Buleleng

RB NEWS, SINGARAJA - Seorang wanita bertampang maskulin yang bernama Dian Novita Sari atau dikenal sebagai Dian Jisung, saat ini terpaksa menetap di penjara Buleleng.

Dian terpaksa menghabiskan waktunya di penjara setelah gadis berusia 25 tahun tersebut tertangkap basah merampas ponsel iPhone 14 milik seorang pelajar.

Insiden pembobolan yang terjadi di area Buleleng berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 15 Februari sekira pukul 17.45 Waktu Indonesia Tengah.

Awalnya, ketika Dian berperan sebagai sopir yang membawa rombongan murid-murid ke perlombaan tarian kontemporer di Gedung Sasana Budaya, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng.

Pesan Haru dari Aipda AES untuk Istrinya yang Tercinta, Kericuhan terjadi di Jembatan Tukad Bangkung Badung

Setelah penampilan, seorang siswa yang bernama Zurais Muhammad pergi kembali ke mobil bertujuan untuk menukar baju.

Seorang pelajar berusia 18 tahun meletakkan telepon genggam model iPhone 14 di bangku depan samping pengemudi.

Setelah berganti baju, Zurais segera kembali ke auditorium di mana acaranya berlangsung. Beberapa menit setelah itu, dia menyadari bahwa hp-nya tertinggal dan ia pun kembali ke mobil untuk mengambilnya.

SELAMAT JALAN Ni Putu Diah, Mayat Dimasukkan dalam Kotak Karton, Kecelakaan di Jalanan Barat Teuku Umar Denpasar

Sayangnya usaha para siswa dari Kelurahan/Kecamatan Seririt tidak membuahkan hasil.

Karena ponselnya sudah lenyap. Zurais yang curiga ada seseorang yang mengambil ponselnya kemudian melaporkannya ke Polres Buleleng agar ditindaklanjuti lebih jauh.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyatakan bahwa setelah mendapatkan pelaporannya, dia langsung bertindak untuk menangani masalah tersebut.

Mereka mengirim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) dalam misi Operasi Cipta Kondisi Agung 2025 yang diperkuat oleh Tim Khusus Goak Poleng dari Polres Buleleng guna melaksanakan berbagai investigasi.

Beberapa saksi sudah dicek untuk memberi kesaksian. Berdasarkan hasil investigasi, petunjuknya menuntun ke arah Dian Jisung. Kemudian pada hari Senin (3/3/2025) sekira pukul 21:00 WITA, Dian Jisung akhirnya ditangkap di Taman Kota Singaraja.

"Hasil dari penyidikan menunjukkan bahwa orang tersebut mengaku telah mengambil telepon seluler yang tertinggal milik korban. Telepon genggam tersebut kemudian dibawa ke rumah tersangka yang terletak di Jalan Skip Gang V dan disimpan di dalam tasnya," papar Kapolres pada hari Selasa (18/3/2025).

Wanita tersebut yang ditahan di Polres Buleleng setelahnya menghadapi pemeriksaan tambahan.

Menurut keterangan kepada kepolisian, Dian menyatakan bahwa tindakan mencuri ini bukanlah kali pertamanya.

Sebelumnya, Dian telah melakukannya dua kali dengan tindakan pencurian yang sama. Korban utamanya adalah ponsel merek iPhone.

Pertama kali mencuri, dia melakukannya di sebuah warung makan mi gacoan dan menargetkan untuk mendapatkan iPhone 12 berwarna hitam.

Pencurian berikutnya, yaitu di tepi jalan umum desa Kalianget, kecamatan Seririt, menargetkan sebuah iPhone XR milik seorang penduduk setempat," katanya.

Bukan hanya itu, Dian pun pernah dilaporkan terkait dengan pelanggaran janji.

Banyak orang yang mengetahui tentang hal ini menceritakan bahwa mereka diharuskan memberikan pinjaman sejumlah uang secara paksa.

Akibat tindakannya, Dian Jisung diduga melanggar Pasal 352 Kitab Undang-Undang HukumPidana mengenai pencurian. Dia dapat dihukum penjara hingga lima tahun," tegas AKBP Widwan. (mer)