Aktivis Laporkan ke POLRI usai Ganggu Sidang RUU TNI; Menteri HAM Ingatkan Jangan Ada Penuntutan

RB NEWS , Jakarta - Menteri HAM Natalius Pigai meminta polisi untuk menggunakan pendekatan restoratif terhadapaktivis yang melapor dikarenakan mereka gerudik dan gangguan dalam sidang diskusi perubahan UU TNI (Tentara Nasional Indonesia). RUU TNI yang diselenggarakan dengan cara tertutup di Hotel Fairmont .

"Petugas kepolisian mencari cara penyelesaian melalui mediasi tanpa perlu mengikuti jalannya hukum," ungkapnya. Natalius Pigai , ketika dihubungi, pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Natalius mengatakan bahwa polisi bisa menggunakan pendekatan non-hukuman untuk menangani laporan dari satpam di Hotel Fairmont. "Jika saya ingat dengan benar, ada Peraturan Kapolri yang lebih condong pada pendekatan restoratif dibandingkan hukuman," tuturnya.

Menurut data yang diperoleh dari sumber tersebut, Tempo Laporan petugas keamanan dari Hotel Fairmont tersebut disiapkan berdasarkan sejumlah landasan hukum yang ada. Beberapa diantaranya meliputi Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan tindak pidana kekerasan pada individu maupun properti, Pasal 335 KUHP mengenai perilaku yang menjengkelkan, dan juga Pasal 406 KUHP soal pengrusakan aset pihak lain. Selain itu, kasus ini pun diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 18 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Depan Publik dikarenakan diduga menyinggung hak konstitusi para peserta pertemuan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut. "Betul," ujarnya lewat pesan pendek pada hari Minggu, 16 Maret 2025.

Menurut laporan yang diperoleh, orang yang melaporkan adalah seorang keamanan dari sebuah hotel dengan inisial RYR. Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut diajukan pada tanggal 15 April dan tepat pada hari yang sama ketika warga negara melakukan protes terhadap rapat tertutup membahasRUU Tentang TNI.

Urutan Kejadian Penutupan PembahasanRUU Tentang TNI

Pada hari Sabtu sore, tanggal 15 Maret 2025, beberapa wakil dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berkunjung ke tempat pertemuan tentang rancangan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta. Di sana, mereka melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes atas diskusi Rencana Undang-undang Tentara Nasional Indonesia itu.

Terdapat sekitar tiga individu yang datang ke hadapan Ruangan Pertemuan Ruby di Hotel Fairmont Jakarta. Mereka memaksakan diri untuk mencegat pertemuan antara Komisi I DPR serta pejabat pemerintahan. Tindakannya saat berada di dalam ruangan rapat cukup cepat. Berbagai personel pengawal keamanan dari hotel pun dengan sigap mendekati para demonstran tersebut. Tempo , salah satu pemimpin demonstrasi jatuh setelah ditarik paksa oleh pihak pengawal keamanan hotel. "Lawan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia! Bawa kembali prajurit ke barak mereka!" seru para peserta unjuk rasa di hadapan ruang pertemuan Hotel Fairmont, Jakarta.

Petugas keamanan hotel menjaga pintu utama guna mencegah serangan dari Demonstrasi Koalisi Masyarakat Sipil dan sekaligus menyarankan mereka untuk pergi dari area tersebut.

Andrie Yunus, Ketua Divisi Hukum Contras, meragukan alasannya DPR dan pemerintah menyelenggarakan pertemuan tertutup di sebuah hotel. Ia menjabat sebagai perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil dalam hal ini dan mendesak untuk penghentian diskusi Rancangan Undang-Undang Tentang TNI tersebut. "Hal itu tidak hanya bertentangan dengan kebijakan nasional tentang efisiensi tetapi juga berkaitan dengan substansi pasal-pasalnya yang menjauhi tujuan mencabut dwifungsi militer," ujar Andrie ketika pidato di hadapan tempat rapat Hotel Fairmont.

Setelah selesai berpidato, Koalisi Masyarakat Sipil keluar dari hotel. Mereka tidak diperbolehkan memasuki tempat itu atau bertemu dengan perwakilan legislatif serta eksekutif yang sedang menghadiri pertemuan tersebut.

Panitia Kerja Komisi I DPR menyelenggarakan pertemuan terbatas untuk membahas perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bersama pihak pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, mulai hari Jumat. Berbagai anggota dewan dari Komisi I DPR turut serta dalam rapat ini.

Menurut pengamatan Tempo, beberapa anggota dewan yang menghadiri pertemuan tersebut meliputi Ahmad Heryawan, Tubagus Hasanuddin, dan juga Rizki Aulia Natakusumah. Sedangkan untuk wakil dari pihak pemerintah, tampaklah Donny Ermawan sebagai Wakil Menteri Pertahanan berpartisipasi pada sesi sidang hari kedua ini.

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin enggan berkomentar terlalu jauh tentang alasannya pertemuan tertutup membahas Rancangan Undang-Undang Tentang TNI dilaksanakan di luar kawasan gedung Parlemen, Senayan. Dia membiarkan pihak pemimpin Komisi I DPR yang menjelaskannya.

Dia menyebutkan bahwa bidang keahliannya terbatas pada aspek-aspek teknis dari rancangan undang-undang yang tengah dipertimbangkan. Dia menambahkan, "Alasan pentingnya dan lokasi diskusi ini sebaiknya ditanyakan kepada para pemimpin." Hal itu disampaikan oleh TB Hasanuddin saat ditemui dalam jeda sidang pansus RUU Tentang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyebut bahwa tradisi melakukan rapat di hotel sudah berlangsung lama. Dia menegaskan hal ini dengan berkata, "Sudah dari jaman dulu. Silakan Anda periksa sendiri." Ucapan tersebut disampaikan ketika dia ditanya oleh media pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025, selagi sedang ada rapat di Hotel Fairmont, Jakarta.

Novali Panji Nugroho dan Vedro Imanuel Girsang ikut berpartisipasi dalam menyusun artikel ini.