3 Perubahan Penting pada Revisi UU TNI: Dampaknya bagi Publik Apa Saja?
RB NEWS Berikut adalah poin-poin penting dari revisi UU TNI serta implikasi yang berdampak pada publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan klarifikasi mengenai tiga butir pasal dalam Rancangan UU Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sedang dipelajari oleh Komisi I DPR RI bersama dengan pihak pemerintahan.
Bagian awal, yaitu Pasal 3 yang menggambarkan posisi dari TNI.
Rapat Rancangan Undang-Undang Tentang TNI Diawasi Oleh Koopssus, Puan Maharani: Akses Tanpa Persetujuan Tak Ditoleransi
"Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan."
"Dalam ayat kedua tentang kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif terkait aspek perencanaan strategis TNI tersebut dikendalikan oleh Koordinator Kementerian Pertahanan," jelas Dasco, sebagaimana dilaporkan Kompas TV pada hari Senin (17 Maret 2025).
Dasco menyatakan bahwa perubahan dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di Pasal 3 tersebut dimaksudkan agar menjadi lebih terkoordinasi dan lebih tersusun dengan baik.
Selain itu, pasal yang diubah selanjutnya adalah Pasal 53, yang mengatur mengenai batas umur pemberhentian bagi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Selanjutnya, pasal 53 membahas tentang usia pensiun yang merujuk ke peraturan instansi lain dengan peningkatan ambang batas usia pensiun yang beragam antara 55 hingga 62 tahun," jelas Dasco.
Yang terakhir adalah Pasal 47, yang mengatur tentang kemungkinan prajurit TNI untuk menempati posisi di Kementerian maupun Lembaga.
Lalu pasal ketiga, yang berarti pasal 47, menyatakan bahwa tentara bisa menempati posisi di Kementerian atau instansi pemerintah.
"Maka tentara aktif bisa menempati posisi di kementerian atau lembaga, dan saat ini sebelum disahkan terdapat 10 jabatan, setelahnya akan ditambah," ungkap anggota Gerindra tersebut.
Salah satunya terlihat di Kejaksaan Agung, tempat yang memiliki posisi bernama Jaksa Agung Pidana Militer.
Sebab setiap lembaga telah mencantumkannya dalam undang-undang mereka, maka kami memasukkannya ke dalam perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Sebagai contoh Kejaksaan Agung, di mana terdapat Jaksa Agung Pidana Militer yang menurut UU Tentang Kejaksaan diselenggarakan oleh anggota TNI; maka dalam hal ini kami mencantumkannya.
"Lalu bagi petugas perbatasan, hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab utama mereka," jelas Dasco.
Berikutnya, dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan bahwa prajurit TNI yang menempati posisi sipil selain yang telah dinyatakan pada ayat sebelumnya, wajib untuk menyodorkan pengunduran diri mereka atau memilih pensiun dari layanan aktif militer.
Setelah itu di pasal 47 ayat 2, orang tersebut dapat menempati posisi di kementerian atau lembaga sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya.
"Praktisi militer bisa menempati posisi sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau memutuskan untuk pensiun dari layanan aktif tentara," tambah Dasco.
Virally! Tagar Menentang Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Memburuk di Medsos, Pengguna Ingatkan Bahaya Dwi Fungsi Militer
Pengaruh UU Tentara Nasional Indonesia bagi Masyarakat
Para pengamat mengatakan bahwa meningkatnya jumlah kementerian atau lembaga yang dapat ditempati oleh anggota TNI aktif mungkin akan menciptakan efek crowd out.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat ekonomi dan juga Direktur Eksekutif dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara.
Dia menyebutkan bahwa perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia mungkin saja membahayakan ekonomi Indonesia.
Sebaliknya, letakkan personel TNI yang masih aktif dalam posisi sipil di instansi pemerintah malah akan menghasilkan ketidak efisienan sumber daya.
Itu semua disebabkan oleh perbedaan keterampilan militer dan pekerjaan sipil, terutama dalam aspek pengambilan keputusan.
"Bila seluruh permasalahan dihubungkan dengan aspek keamanan dan pertahanan, ada potensi bahwa arah pengembangan akan condong menuju prioritas militer," jelas Bhima saat berbicara dengan Kompas.com, pada hari Senin (17/3/2025).
Rancangan Undang-Undang Tentang TNI Terkait dengan Dwifungsi ABRI, DPR: Malah Membatasi Prajurit Aktif Menjadi Pejabat Civili
Undang-undang Tentara Nasional Indonesia mengalami masalah terkait aspek keuangan
Satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia adalah mengenai berapa banyak kementerian atau instansi di mana anggota TNI aktif dapat menjabat.
Apabila sebelumnya personel TNI yang masih aktif dapat melamar di 10 departemen atau lembaga pemerintah, revisi undang-undang tentang TNI akan menaikkan jumlah tersebut hingga ke 16.
Menurut Bhima, penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif itu akan menimbulkan crowding out effect.
"Saat TNI terlibat dalam aktivitas bisnis, akan timbul fenomena crowding out effect sebab militer menempati posisi kerja yang semestinya dijalankan oleh pengusaha swasta, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), atau bahkan para petani," ungkapnya.
Efek crowding-out merupakan suatu teori dalam bidang ekonomi yang menyatakan bahwa kenaikan pengeluaran oleh pihak pemerintahan bisa menghasilkan substitusi serta penurunan pada aktivitas belanja dari sektor bisnis privat, hal ini berpotensi memicu perlambatan perkembangan ekonomi secara keseluruhan.
Dia mengacu pada peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto.
Dalam program tersebut, Prabowo menunjuk TNI untuk terlibat aktif dan mengawasi jalannya MBG dengan dapur umum tersentralisasi dan food estate.
"Artinya terdapat kemungkinan bidang pekerjaan warga menjadi persaingan bagi tentara yang sedang bertugas," katanya.
Sebaliknya, menugaskan personel TNI yang masih bertugas ke Badan Usaha Milik Negara ternyata tidak memiliki hubungan yang jelas dengan sejumlah indikator performa, apakah itu dalam perannya sebagai PSO atau kontribusinya pada labausahaan.
Berdasarkan pendapat Bhima, menugaskan tentara aktif ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) malah bisa membawa risiko demoralisasi di tingkat manajemen dan staf BUMN. Hal ini disebabkan karena jalurnya untuk mencapai posisi tertinggi dipengaruhi oleh penunjukkan politikal, tidak melalui sistem merito yang adil.
"Bila BUMN tidak menerapkan sistem meritokrasi, risiko brain drain dapat berdampak negatif pada perusahaan tersebut," ujarnya.
Alasannya Hotel Mewah Fairmont Jakarta Dipilih Sebagai Lokasi Rapat DPR Terkait RUU Tentang TNI, Sekjen: Telah Mengikuti Proses yang Benar
Berpotensi mengurangi investasi langsung asing
Permasalahan selanjutnya terkait revisi UU TNI dalam aspek ekonomi ialah menurunnya aliran Investasi Asing Langsung (IAL).
Dia menyatakan bahwa kondisi itu mungkin disebabkan oleh penugasan anggota TNI yang masih aktif dalam posisi sipil, sehingga mengembalikan fokus ke struktur hierarkis militer daripada berfokus pada ide baru dan persaingan sehat.
"Hasilnya, investor mungkin akan mempertimbangkan kembali keputusan untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga dana investasi asing langsung (FDI) dapat mengurangi jumlahnya dan capaian angka sebesar Rp 3.414 triliun pada tahun 2029 menjadi lebih sukar dicapai," ungkap Bhima.
"Karena masalah pengelolaan, suap menyuap, dan perizinan lingkungan yang kurang baik, Indonesia sulit untuk disejajarkan dengan Vietnam dan Cina," tambahnya.
Masalah ekonomi tambahan terkait dengan usia pensiun dari anggota TNI yang akan dimodifikasi dalam Undang-Undang Tentang TNI.
Bhima mengingatkan DPR agar meninjau ulang keputusan itu, dengan fokus utama pada konsekuensinya bagi APBN.
"Belanja total para pegawai pemerintahan pada tahun ini sendiri telah mencapai angka Rp 521,4 triliun atau naik signifikan sebesar 85,5 persen selama dekade terakhir," jelasnya.
"Bila usia pensiun di militer dikaitkan lebih lama, kekurangan anggaran nasional diprediksi akan melewati batas 3% dalam periode pendek ini dan hal tersebut dapat mengabaikan undang-undang konstitusi tentang Keuangan Negara tahun 2003," tambahnya.
Isi dari Revisi Undang-Undang Tentang TNI Apa saja?
Rancangan Undang-Undang Tentang TNI mencakup sejumlah titik utama yang patut dipertimbangkan. Berikut ini di antara lainnya ialah:
1. Anggota TNI dapat mengisi sebanyak 16 posisi di lingkungan sipil
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dari Undang-Undang Tentang TNI, anggota TNI yang masih aktif diperbolehkan untuk menempati posisi dalam 10 departemen dan institusi non-militer tanpa perlu mundur atau pensiun terlebih dahulu.
Akan tetapi, peraturan itu akan disesuaikan agar anggota TNI aktif dapat mengambil posisi di 16 departemen atau lembaga seperti yang tercantum berikut:
Penasihat Urusan Politik dan Keselamatan Negara
Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Dewan Pertahanan
Pencarian dan Rescuen Nasional (SAR)
Nasional Narkotika Nasional
Mahkamah Agung (MA)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lembaga Nasional untuk Menangani Bencana (LNMB)
Badan Nasional untuk Pencegahan Terorisme (BNPT)
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
2. Umur pensiun bagi anggota TNI akan diperpanjang
Pembahasan selanjutnya dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia meliputi penguatan ketentuan mengenai batas umur untuk pensiunan anggota TNI.
Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Tentang TNI, umur maksimal untuk pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun, sementara itu untuk tamtama dan bintara adalah 53 tahun.
Namun, ambang batas umur itu direncanakan akan ditingkatkan menjadi 55 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara untuk perwira antara 58 sampai dengan 62 tahun tergantung pada tingkatan pangkat atau bisa juga berdasarkan keputusan presiden khususnya untuk perwira berkasta empat.
3. Peranan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan
TNI kini bertempat di bawah presiden ketika mengirimkan dan menggunakan tenaga militernya.
TNI juga tunduk pada koordinasi Departemen Pertahanan terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan Administratifnya.
Akan tetapi, peraturan itu akan dirubah agar posisi TNI nantinya berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
4. Peningkatan wewenang serta tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, TNI mempunyai 14 kewajiban operasi militer selain peperangan (OMSP). Akan tetapi, jumlah itu meningkat menjadi 17 setelah adanya revisi Undang-Undang Tentang TNI.
belum dijelaskan secara detail tentang semua kewajiban ekstra dari OMSP TNI. Akan tetapi, salah satunya yang telah dikonfirmasikan ialah menangani kasus narkoba serta melakukan operasi siber. (*)
Artikel ini dipublikasikan di TribunJabar.id denganjudul Dampak Perubahan Undang-Undang Tentang TNI Menurut Ahli: Bisa Merugikan Ekonomi Indonesia, Ini Penjelasannya
Artikel ini dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul Daftar 3 Undang-undang yang Sedang Diskusikan DPR dalam Rancangan UU Tentang TNI: Peran TNI, Masa Pensiun, dan Posisi di Instansi Civik
Ikuti informasi terkini yang menarik lainnya di Google News , Channel WA , dan Telegram
Gabung dalam percakapan