Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan kasus kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Saiful Anam menilai vonis tersebut melanggar prinsip dasar hukum pidana, khususnya terkait jelasnya kerugian dan unsur tindakan pidana yang dilakukan.
Dia memberikan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang dianggap terlalu berat, terutama karena kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan tidak nyata.
"Jadi kerugian yang potensial tidak jelas berapa, jumlahnya juga tidak dapat ditentukan, sehingga tidak adil jika orang yang bersangkutan dikenakan hukuman sampai dengan 20 tahun," kata Saiful Anam, Kamis (13/2).Hukuman Harvey Moeis Diperpanjang Jadi 20 Tahun Penjara
Yang memerlukan rumusan delik pidana yang jelas dan tertulis.
Saiful juga menegaskan bahwa pengadilan harus bersikap adil dalam mempertimbangkan kesalahan dan perbuatan yang dilakukan.
"Tidak ada orang yang tidak melakukan kejahatan dan tidak merugikan siapa pun harus dipaksa untuk bertanggung jawab," demikannya.
Menurut Saiful Anam, Harvey Moeis seharusnya dibebaskan karena unsur-unsur pidana tidak terpenuhi dengan jelas.Mengingatkan Vonis Hukuman Terhadap Harvey Moeis, Prabowo: Kerugian Ratusan Triliun Sudah Jelas
“Jika tidak jelas nilai kerugian yang dialami oleh korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masih berproses dalam persidangan, maka ada keadilan yang tidak dapat ditolerir. Mestinya Harvey Moeis dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Matinya Rule of Law
(kepentingan publik).
" Semua milik Allah, dan kepada-Nya lah kita akan kembali. Hari Kamis, 13 Februari 2025, Rule of Law meninggal dunia setelah keluarnya putusan pengadilan tinggi, ungkap Junaedi dengan nada prihatin.Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan
tidak dikalahkan oleh
“Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah keberatan atas legalitas,” katanya.
Dia menyampaikan dalam kasus ini kliennya hanya membahas rencana bisnis PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya memang positif.
"Saya yakin produksi PT Timah meningkat dan perusahaan tersebut untung hingga satu triliun rupiah," kata Junaedi.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey Moeis lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor yang 6,5 tahun penjara.
Selain memperberat vonis hukuman, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dan harus menempuh hukuman 20 tahun penjara, dengan denda tersebut sebagai subsidi 8 bulan penjara.
Ia juga dikenai kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 420 miliar.
Gabung dalam percakapan