Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank Dalam Negeri

Subianto memerintahkan para pengusaha untuk menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) di bank dalam negeri.
Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa dari Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Prabowo mengumumkannya dalam kebijakan strategis terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17 Februari).Komentar Prabowo Menunjukkan Jokowi Sibuk Berlatih Saat Pilpres 2024
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional," kata Prabowo.
Menurut dia, sementara ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor alam, banyak disimpan di luar negeri, sehingga tidak berputar di Indonesia.
“Saat ini dana devisa yang diperoleh dari ekspor, terutama dari sektor SDA, banyak disimpan di luar negeri, di bank-bank luar negeri,” katanya.
“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor barang-barang alam liar maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Prabowo.Prabowo Akan Meresmikan Bank Emas Pertama di Indonesia
Pri, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, mengatakan bahwa kebijakan strategis ini dibuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil dari SDA Indonesia bagi kemakmuran bangsa dan rakyat.
Devisa yang disimpan di dalam negeri akan mempengaruhi peningkatan cadangan devisa Indonesia dan berujung pada stabilitas nilai tukar rupiah.
"Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar," kata mantan Menteri Pertahanan itu.
Apakah Kamu Telah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Gabung dalam percakapan