PNS Akan Terapkan Sistem Kerja FWA, Apa Itu? Kenali Aturan & Jadwalnya

(FWA).

Berita itu diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Ia menjelaskan bahwa pola kerja tersebut muncul karena meningkatnya efisiensi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan, serta kemajuan teknologi dan tantangan zaman.

Sistem ini dikerjakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Senin (24/2/2025).

Menteri Rini menyatakan bahwa sistem ini berlaku untuk semua pegawai. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, seperti tidak sedang menjalani atau menjalani proses sanksi disiplin dan bukan pegawai baru.

Sementara itu, kriteria pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan pola Flexible Working Arrangement (FWA) adalah dapat dilakukan di luar kantor, selain kantor, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimal dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan pengawasan yang terus menerus.

Lambaran Kerja FWA dan Jadwalnya

Pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu lima hari kerja dalam satu minggu dengan total 37,5 jam kerja tidak termasuk jam istirihat.

Selain itu, setiap pegawai juga harus melaporkan hasil kerja harian mereka saat melaksanakan FWA, serta menjamin pencapaian target kinerja, efektifitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama bulan Ramadhan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/202, yaitu jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Sementara itu, peraturan FWA selama hari libur nasional dan hari raya Idul Fitri 1446 H/2025. Kementerian PANRB bersama dengan lembaga terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis.

Rini menyiarkan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika dan situasi ketika arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan pihak terkait untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

Manfaat menerapkan sistem kerja FWA (Flexible Working Arrangement)

:

1. Meningkatkan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan karier

FWA memungkinkan Bunda memenuhi kebutuhan pribadi sambil menyelesaikan pekerjaan sehari-hari. Sistem kerja ini memastikan Bunda tidak harus mengorbankan hal-hal pribadi demi pekerjaan.

2. Meningkatkan kontrol atas hidup pribadi

FWA meningkatkan rasa percaya diri. Sistem kerja ini mengurangi kemungkinan kelelahan dan memastikan Bunda menikmati pekerjaan.

Dengan memberikan lebih banyak kontrol atas pekerjaan, tanggung jawab, dan jadwal, Anda juga dapat meningkatkan produktivitas dengan merasakan lebih banyak motivasi.

3. Mengurangi perjalanan

FWA memungkinkan Ibu mengurangi perjalanan dan pengeluaran di masa depan. Hal ini memastikan bahwa Ibu tidak perlu lagi bekerja secara fisik setiap hari dan sebagai gantinya dapat memilih jadwal yang memungkinkan untuk bepergian dengan rekan kerja.

Gratis!