Kata Jokowi soal Efisiensi Anggaran Pemerintahan Prabowo Akibat Beban Utang Negara

Pada pemerintahan Prabowo Subianto saat ini dianggap sebagai akibat dari beban utang negara.

Rasio utang negara terhadap produk domestik bruto (PDB) masih dibatasi oleh ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut regulasi tersebut, rasio utang maksimal yang dibolehkan adalah 60 persen dari PDB.

"Anggaran yang saya tahu di negara kita dikelola dengan sangat hati-hati," ujar Jokowi saat berbicara dengan awak media di rumahnya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 13 Februari 2025.

Dia menyebut rasio utang negara terhadap PDB saat ini masih di kisaran angka 38 hingga 39 persen. Itu masih di bawah ketentuan maksimal. "Utang kita terhadap PDB itu kira-kira masih 38-39 persen. Masih di bawah, jauh di bawah ketentuan UU yang ada, yakni 60 persen,” katanya.

Jokowi mengatakan Menteri Keuangan menyadari konsekuensi yang akan terjadi jika beban utang yang besar. Oleh karena itu, sangat berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

"Karena Menteri Keuangannya tahu konsekuensi apa yang akan terjadi bila beban utang itu besar," kata dia.

Presiden Jokowi meminta agar dibandingkan antara utang dan PDB Indonesia dengan negara lain. "Bandingkanlah dengan negara-negara lain coba persentase PDB dan utang," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meminta berbagai kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres itu dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025.

Sebagai lanjutan dari inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025. Surat itu dikirimkan kepada tiap K/L yang diminta mengurangi anggaran.

Apakah Kasus Jokowi dan Keluarga yang Telah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK?