Isi Surat Kemendagri yang Bikin Lega Honorer Tak Lolos Formasi PPPK 2024

Tentang anggaran gaji bagi PPPK paruh waktu sudah keluar. Surat ini membuat honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 merasa lega.

Berikut ini isi surat Kemendagri tanggal 14 Februari 2025 yang memberikan kabar baik bagi para honorer:

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH

Alamat: Jalan Veteran Nomor 7 Jakarta 10110 Telepon/Faksimili: 021-3501161 http://keuda.kemendagri.go.id , Email: djkd@kemendagri.go.id

Semua pengajar honorer administrasi menjadi PPPK, Satgas juga aman, Alhamdulillah

Nomor: 900.1.1/664/Keuda

Sifat: Sangat Segera

Lampiran :-

Judul: Penjelasan Mengenai Anggaran Gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Beredar Kabar PNS Menggadaikan SK Honorer, Wah

Yth.

1. Gubernur Seluruh Indonesia

2. Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Menerbitkan Surat Terbaru soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat

Dalam konteks pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah mengenai penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu dan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa "Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN", dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi, mereka tetap melanjutkan pekerjaan dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji tersebut sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Belanja Jasa.

2. Anggaran gaji setelah pengangkatan PPPK ditetapkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu mengacu pada surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Anggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur.

3. Jika Pemerintah Daerah menunjuk pegawai non ASN atau pegawai lainnya yang bukan pegawai ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 mengenai Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak boleh mengalokasikan dana untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.

4. Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam database pegawai non ASN di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tetapi masih mengikuti proses seleksi sebagaimana yang diatur dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non ASN yang bersangkutan.

Demikian untuk menjadi maklum.

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,

Direktur Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah

Prof. Dr. Ir. H. Panjaitan, M.Eng.

Pembina Utama Madya (IV/d)

NIP 196803021993031002

Tembusan:

1. Presiden Republik Indonesia;

2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

4. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

5. Menteri Bidang Perekonomian Koordinator

6. Menteri Penggunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 7. Menteri Dalam Negeri;

8. Menteri Keuangan;

9. Jaksa Agung Republik Indonesia

10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

11. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

12. Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

13. Kepala Badan Pejabat Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara

14. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi seluruh Indonesia;

15. Ketua DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia