Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21, Cek Kriteria Penerima yang Diatur Menkeu Sri

JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberikan insentif bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21 sepanjang tahun 2025 untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta.

Pemberian insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 10/2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

"Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," demikian kutipan Pasal 2 Ayat 3 dokumen peraturan tersebut, Senin (17/2/2025).

Pasal 3 Ayat 1 peraturan tersebut mengatur tentang pekerja yang akan menerima insentif tersebut. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan mendapatkan insentif PPh 21 DTP tersebut.

:

Sementara itu, Pasal 4 PMK tersebut menyebutkan bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai dengan gaji bruto yang tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.

Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

:

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan secara terpisah bahwa latar belakang penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini adalah upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan perekonomian nasional. Aturan ini merupakan lanjutan dari peningkatan tarif PPN 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

"Penerbitan SSK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dikutip dari keterangan resmi tersebut.

Syarat-syarat lebih lanjut mengenai Surat Edaran No. 10/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman pajak.go.id.