Erick Thohir: Pembentukan Bank Emas Bisa Ciptakan 800 Ribu Lapangan Kerja

Dalam waktu dekat. Menurut dia, melalui bank emas ini pemerintah bisa menciptakan 800 ribu lapangan kerja dan meningkatkan produk domestik bruto (PDB).

Neraca Dagang Surplus 57 Bulan Beruntun, Kemendag Siapkan Langkah Antisipasi Pengurangan Ekspor

"Bank emas berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sekitar Rp 245 triliun serta berpotensi menciptakan sekitar 800 ribu lapangan kerja," ujar Erick melalui keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.

"Selain itu, Erick menjelaskan bahwa bank emas ini diharapkan dapat memperkuat hilirisasi ekosistem emas. Nantinya, menurutnya, masyarakat dapat melakukan transaksi seperti penitipan emas, perdagangan, simpanan, dan pembiayaan. Ia percaya bahwa kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan perekonomian sampai 8 persen. "Hilirisasi emas di Indonesia ini memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat," kata dia.

Pada tanggal 26 Februari 2026. Menurut Prabowo, sampai saat ini Indonesia belum memiliki tempat penyimpanan emas. Kondisi itu membuat banyak emas Indonesia mengalir ke luar negeri.

"Sekarang ini belum ada bank emas di Indonesia. Jadi emas kita banyak ditambang dan diekspor ke luar negeri," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Saat ini, baru ada dua perusahaan yang telah memperoleh izin untuk mengelola bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan. Keduanya merupakan bagian dari perusahaan BUMN, yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Menteri BUMN Erick Thohir juga telah mengusulkan agar perusahaan jasa keuangan swasta bisa mengajukan diri untuk mengelola bank emas di masa depan.

"Aku ingin emasnya tidak hanya milik pemerintah saja tapi juga milik masyarakat," ujar Erick setelah acara MINDialogue di Soehanna Hall, Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025.

atau Bank Emas?

Kegiatan usaha bullion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut definisi di dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang terkait dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

di dalam negeri.

untuk pembiayaan proyek yang berkaitan dengan produksi emas atau meminjamkan emas kepada perusahaan tambang dalam bentuk

Saya tidak dapat menemukan teks untuk diparagrafkan.

5. GrabBike