Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Pengamat Militer Bilang Begini

Pengamat Militer Khairul Fahmi menyebutkan kritik publik terhadap pengangkatan staf khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) yang belakang. Menurutnya, pengangkatan ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Khairul mengungkapkan, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa setiap Menteri dapat mengangkat hingga lima orang staf ahli untuk memberikan saran dan pertimbangan sesuai dengan kebutuhan kementerian.

"Dengan demikian, dari sisi regulasi, tidak ada pelanggaran dalam pengangkatan ini," ujarnya kepada RB News.co.id, Kamis (13/2).

Khairul menyebutkan bahwa melihat kebutuhan komunikasi publik di Kemenhan, Deddy Corbuzier jelas memiliki pengalaman dan pengaruh luas di media sosial, sehingga Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mungkin memandang hal ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan efektifitas komunikasi kementerian, khususnya di ruang digital.

"Dalam konteks pertahanan, komunikasi sosial tidak hanya sekedar menyampaikan informasi, tetapi juga membangun pemahaman dan kepercayaan publik di semua lapisan, terhadap kebijakan pertahanan negara," katanya.

Tapi, lanjut Khairul, kritik tentang efisiensi anggaran adalah hal yang wajar. Dalam situasi pengurangan anggaran kementerian/lembaga, pengangkatan stafsus harus pasti dapat memberikan manfaat yang lebih besar daripada beban anggaran yang timbul.

Karena itu, kata dia, yang lebih penting untuk dikawal adalah bagaimana kontribusi staf ini sejalan dengan kepentingan strategis Kementerian Pertahanan dan tidak sekadar simbolis.

"Perlu dipahami bahwa staf ahli menteri dan staf khusus menteri memiliki perbedaan mendasar, baik dalam peran, fungsi, maupun dasar hukumnya," katanya.

Khairul menyatakan, staf ahli merupakan bagian dari struktur organisasi dan tata kerja kementerian, memiliki tugas memberikan pertimbangan serta analisis mendalam terkait bidang tertentu yang sesuai dengan keahliannya.

Biasanya, kata dia, ini berasal dari kalangan birokrat atau akademisi, yang memberikan analisis berbasis teknokratis untuk mendukung pengambilan keputusan.  “Mereka memiliki bidang tugas yang spesifik, seperti ekonomi pertahanan, industri pertahanan, kebijakan strategis pertahanan, dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, lanjut Khairul, staf khusus bukanlah bagian dari struktur organisasi birokrasi kementerian. Mereka diangkat langsung oleh menteri untuk memberikan saran strategis dalam isu-isu tertentu yang dianggap penting.

"(Stafsus) dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk praktisi, akademisi, tokoh publik, atau profesional dengan keahlian khusus yang dibutuhkan menteri. Mereka tidak terikat pada bidang tugas tertentu dalam struktur kementerian, tetapi memberikan saran masukan atau menjalankan tugas tertentu secara lebih fleksibel dan responsif terhadap perkembangan situasi," kata dia.

Lebih lanjut, Khairul menambahkan, kehadiran staf suster diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran literasi pertahanan dan menekan penyebaran informasi yang salah.

"Namun, efektifitas staf khusus perlu diukur. Jika penunjukan mereka tidak menghasilkan dampak nyata pada peningkatan kinerja kementerian, maka kritik terhadap keberadaannya menjadi relevan. Karena itu, akuntabilitas dalam menjalankan peran staf khusus ini menjadi penting agar benar-benar memberikan nilai tambah bagi kementerian terkait," pungkasnya.