Awalnya Firdaus Oiwobo Berani Pamer Harta,Tak Disangka Jawaban ,Berkelas, Hotman Paris Bikin Melongo
Firdaus Oiwobo dengan sombong berani memamerkan hartanya yang berupa gunung, tapi jawaban berkelas dari Hotman Paris membuat semua kagum.
Perseteruan Firdaus Oiwobo dengan Hotman Paris semakin luas hingga sekarang malah menyinggung masalah kekayaan pribadi.
Awalnya, Firdaus Oiwobo berani menyombongkan harta yang dimilikinya bisa dibandingkan dengan harta Hotman Paris.
Dia menyadari bahwa dari segi keuangan, ia sangat jauh tertinggal dari Hotman Paris.
Tapi dengan bangga tiba-tiba Firdaus Oiwobo berani menampilkan sesuatu yang tak terduga dan tak pernah dibayangkan sebelumnya.
Dia mengklaim memiliki sebuah gunung di wilayah Parung, Bogor.
"Saya memiliki lebih banyak uang dari Hotman, tapi saya tidak tahu berapa banyak asetnya. Saya memiliki gunung," kata Firdaus dalam tayangan YouTube Richard Lee, dikutip pada Senin (17/2/2024).
Dia pun menantang pihak-pihak yang meragukan klaim tersebut untuk melakukan survei langsung ke lokasi

"Saya memiliki gunung di dekat Jakarta. Boleh disurvei, ada kok! Kamu tahu, gunung itu luasnya ribuan hektare. Atas nama saya. Asli gunung di Parung," katanya
Firdaus juga mengungkapkan bahwa saat ini ia sedang mengurus izin kepemilikan Gunung Parung tersebut.
Menurutnya, status lahan tersebut sah karena ia memiliki surat kepemilikan yang berasal dari warisah.
"Saya masih memproses masalah ini bersama PTPN (Perusahaan Perkebunan Nusantara), karena PTPN memintaku untuk mundur karena mereka tidak memiliki surat. Saya memiliki dokumen sebagai ahli waris," kata Firdaus
Firdaus Oiwobo juga mengklaim bahwa lahan seluas 4.000 hektar yang ia miliki di Gunung Parung bernilai fantastis.
Dia bahkan mengatakan bahwa jika dijual, aset tersebut cukup untuk membeli Lamborghini dalam jumlah yang tidak terhitung.
"Aku menerima warisan dari (Gunung Parung), total 4.000 hektare. Satu meter persegi punya harga Rp5 juta, minimal Rp2 juta. Coba hitung sendiri, kalau dijual bisa membeli mobil Lamborghini seberapa kali," ucapnya sambil tertawa.
Respons Berkelas Hotman Paris
Hotman Paris mengejek pengakuan Firdaus Oiwobo tentang kekayaannya yang melimpah.
Ia memberikan respons yang berkelas dan menjawab pertanyaan publik dengan sangat baik.
Pengacara ternama itu menyarankan Firdaus Oiwobo untuk menjual sebidang tanahnya demi melakukan perawatan gigi dan muka.
Tawarkan lah tanahnya sepanjang 15 meter untuk membersihkan jerawat di wajah dan komedo di hidungnya! Lalu bagaimana mungkin ada tanah kosong berhektar-hektar di Jakarta Selatan!!
"Dia minum susu apa ketika kecil!! Tapi rakyat pencari keadilan sudah aman! Dia tidak bisa berpraktik sebagai pengacara! Di bekuin Baskahnya oleh Pimpinan Mahkamah Agung," tulis Hotman Paris.
Sebelumnya telah kita sampaikan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea.
Akibat kerusuhan itu, sumpah pengacara Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025.
Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang pengacara.
Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang pernah diambil pada tahun 2015.
"Terjadinya kegaduhan yang dilakukan oleh Bapak Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr memiliki implikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi salah satu pertimbangan.
Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pengucilan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada tahun 2022.
Sebagai dampak dari pemecatan itu, Razman dikatakan kehilangan hak untuk melaksanakan profesinya.
Ia mengucapkan sumpah advokat pada tahun 2016, tetapi sumpahnya dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Firdaus dianggap melanggar salah satu poin dalam sumpah, yaitu menjaga tingkah laku dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai seorang pengacara.
Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat ia menghadapi situasi yang tidak terduga.
"Firdaus Oiwobo telah melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution," menurut pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang harus menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
(TribunJakarta)
Pastikan Tribunners sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya
Gabung dalam percakapan