Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari,Berikut Skema dan Penjelasannya

Perbincangan mengenai peraturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini menarik perhatian publik.

Salah satu masalah yang muncul adalah kemungkinan perubahan waktu kerja ASN menjadi hanya tiga hari dalam seminggu.

Sebagai konsekuensi dari pengurangan anggaran pada tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan sistem bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Apakah benar ASN masuk kerja hanya selama 3 hari?

Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2025.

Berdasarkan kebijakan ini, Pegawai Negeri Sipil (ASN) hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem Bekerja Dari Mana Saja (BDS).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa tujuan pokok kebijakan ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan efektif.

Dengan fleksibilitas kerja tersebut, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal karena dukungan digitalisasi yang terus berkembang.

Ia juga menegaskan bahwa pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia diharapkan menyikapi peraturan ini secara positif dan melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja.

Tidak peduli ada perubahan sistem, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijaga.

Bahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pegawai negeri sipil menjadi lebih fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern.

Tetapi kebijakan tersebut saat ini baru berlaku bagi pegawai negeri sipil yang berada di bawah pengawasan BKN.

Aturan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi anggaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Lantas bagaimana skemanya?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Bekerja Dari Mana Saja (BDS) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.

Dengan adanya kebijakan WFA (Work From Anywhere), ASN diberi fleksibilitas untuk menjalankan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dipandang dapat mendukung produktivitas kerja.

BKN menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Di antara kebijakan itu mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BKN.

Pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS pada tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil bisa bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel.

Total jam kerja dalam seminggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:

- Senin

- Selasa

- Rabu

- Kamis

- Jumat

Hari Sabtu dan Minggu masih menjadi hari libur.

Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil dimulai pukul 07.30 menurut zona waktu setempat.

- Senin hingga Kamis: Istirahat 60 menit

- Jumat: Istirahat 1,5 jam

Pertanyaan Anda tidak dapat saya jawab karena tidak ada teks yang dapat diparagrafkan.

Sementara dua hari sisanya, pegawai negeri sipil bekerja dari rumah dengan sistem Bekerja Dari Mana Saja.

Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai upaya meningkatkan efisiensi anggaran.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Adapun jam kerja pegawai negeri sipil (ASN) pada bulan Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan, tidak termasuk jam istirahat.

Pegawai negeri sipil akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.

Tapi, khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.

Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Berikut ini 10 kebijakan yang akan dijalankan BKN:

TribunPalu.com

-

untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.