Apakah Mencicipi dan Mencium Aroma Makanan Membatalkan Puasa Ramadan 2025?

Tidak lama lagi, bulan Ramadan 2025 akan tiba.
Saat Anda mempersiapkan diri untuk berpuasa, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk menghindari keadaan tertentu yang dapat membatalkan puasa.
Ya, salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait hal yang dapat membatalkan puasa adalah mencium aroma makanan atau mencicipi makanan.
Apakah mencium dan mencicipi makanan bisa membatalkan puasa?
Itulah yang sering kali menjadi perdebatan, terutama bagi ibu rumah tangga yang tengah memasak untuk menu buka puasa.
Menurut Dr. Mohamad Rahmawan Arifin, S.E., M.Si, dosen di UIN Raden Mas Said Surakarta, mencium bau makanan tidak membatalkan puasa.
Dalam penjelasannya melalui tayangan YouTube Tanya Ustaz Tribunnews.com, ia menegaskan bahwa selama makanan tidak masuk ke dalam tubuh, puasa tetap sah.
"Mencium makanan dan mencicipi makanan tidak membatalkan puasa," ujar dia.
Dr. Rahmawan juga menjelaskan bahwa mencium aroma masakan, khususnya bagi mereka yang memasak untuk berbuka puasa, adalah hal yang diizinkan.
Selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa, tindakan ini tidak berdosa.
Bahkan, mencium aroma masakan untuk memastikan rasa dan kualitasnya sangat umum dilakukan, terutama oleh ibu rumah tangga atau koki yang mempersiapkan hidangan untuk keluarga atau banyak orang.
Hukum Mencicipi Makanan
Masalah lainnya yang sering timbul adalah apakah mencicipi makanan dapat membatalkan puasa.
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, hukum mencicipi makanan selama berpuasa untuk mengetahui rasa masakan, seperti menambahkan garam atau mengecek rasa masakan, tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada bagian makanan yang masuk ke dalam perut.
Biasanya dilakukan oleh ibu-ibu atau tukang masak yang memasak untuk kepentingan keluarga dan orang banyak.
"Dalam hal ini, hukumnya tidak membatalkan puasa selama hal tersebut tidak menimpa ke dalam," kata Anwar Abbas.
Tetapi, jika makanan yang dicicipi tersebut tertelan, maka kenyamanannya hilang.
Bagi orang yang menikmati makanan tanpa alasan yang jelas atau tanpa kebutuhan, maka tindakan ini akan dianggap makruh, yaitu sebaiknya dihindari meskipun tidak membatalkan puasa.
MUI dan Fatwa Mengenai Mengkonsumsi Makanan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Miftahul Huda, menambahkan bahwa para ulama sepakat bahwa hal-hal yang membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tubuh yang terbuka, seperti mulut atau hidung.
"Jika seseorang melakuan makanan karena adanya kebutuhan dan tidak ada makanan yang masuk ke dalam tubuh, maka tidak membatalkan puasa," ujarnya.
Tapi, jika ada bagian makanan yang tertelan, maka puasanya batal.
KH. Miftahul Huda juga menjelaskan bahwa mencicipi makanan tidak akan membatalkan puasa, sepanjang tidak ada yang tertelan.
Tapi jika hal tersebut dilakukan tanpa alasan yang mendesak (seperti ibu memasak untuk kepentingan keluarga dan orang banyak), maka itu menjadi tidak dianjurkan.
Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk berhati-hati ketika menikmati makanan selama berpuasa.
(*)
Gabung dalam percakapan