Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker

Memastikan usia pensiun pekerja telah ditetapkan secara jelas dalam kebijakan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Pensiun, yang di dalam pasalnya disebutkan bahwa usia pensiun meningkat 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya.

Mulai tahun 2019, wanita boleh menikah sebelum berusia 57 tahun, kemudian tahun 2022 mencapai 58 tahun, dan pada tahun 2025 mencapai 59 tahun.

Superior Pusat Penerangan Departemen Tenaga Kerja Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan usia pensiun Pekerja diartikan sebagai batas usia maksimal untuk menghentikan aktivitas kerja.

Kementerian Tenaga Kerja Dorong Persiapan Trainee yang Dikirim ke Jepang Lebih Mmatang

Namun, batas usia ini harus disesuaikan dengan ciri-ciri pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi tambahan, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek lainnya.

Pada usia yang sama, pekerja yang.registered dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja lagi.

Manfaat Jaminan Pemeliharaan (JP) dapat dicairkan ketika peserta masuk usia pensiun, mengalami kecacatan total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun karena peraturan nomor 45 tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan. Tahun 2043, usia pensiun nantinya akan mencapai 65 tahun," kata Sunardi dalam siaran pers hari Kamis (9/1).

Kemnaker Komitmen Membangun Generasi Emas dengan Menggalakkan Inovasi Hijau dan Produktivitas

Menurut Sunardi, hal ini didasarkan pada analisis yang mendalam terkait angka keharusan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kesehatan masyarakat.

Sunardi juga menegaskan Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu hak pekerja yang perusahaan harus memenuhinya.

Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memasukkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Seluruhnya bertujuan memberi kepastian perlindungan sosial bagi pekerja.

Hal lain yang patut menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Kontrak Kerja (KK), Kontrak Kerja Sama (KKS) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.

"Pada dasarnya hal ini berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja," urai Sunardi.