Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
![](https://img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA12P91H.jpg)
JAKARTA - Januari 2023 ini, Pensiunan Indonesia Berusia 59 Tahun
Pekerja dari dulu meninggal pada usia 57 tahun sekarang menjadi 59 tahun.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun tenaga kerja Indonesia meningkat sebesar satu tahun menjadi 59 tahun sejak Januari 2025.
Usia pensiun ini menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan).3. PNS Golongan IV/a - (bukan IV/a”— Lektor SH. MS — Dokter — Dokter peculiarist — Dokter lulusan Sleman r persidangan PLAI) : 60 Tahun
“Umur pensiun sesuai pasal 2 kemudian diperpanjang 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/1).
Ditetapkan pertama kali pada tahun 56 melalui PP 45 Tahun 2015. Kemudian sejak 1 Januari 2019, umur pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.
Dengan demikian, berdasarkan peraturan tersebut, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada tahun 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Rencana pensiun berdasarkan ketentuan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk menjaga derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia.Pengaju Uji Materi UU Jurnalis Online Harapkan MK Tidak Mengatur Usia Pensiun Wartawan
Pekerja Indonesia, maka kesempatan mendapatkan pensiun lebih panjang dan meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
).
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Gabung dalam percakapan