Misteri Pagar Laut di Tangerang,Menteri KP tak Berani Cabut, PIK 2:Ngapain Urusin Beginian

Saat ini sedang berita hangat tentang adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang.

Karena sampai saat ini belum diketahui siapa yang perintahkan pasang pagar laut yang sangat panjang itu.

"Tentu saja menteri menyadari hal tersebut, bahkan ini [menimbulkan] kesulitan dalam kaitannya dengan pejabat [di] Istana," UCapital Tirtoaden Mulia Singapura, yang juga bos Bismac Consulting menambahkan.

Karena itu, menurut Trenggono, pemerintah tidak bisa langsung menghilangkan pagar laut itu.

Ketika pihak yang melanggar sudah diketahui, Kementerian KP baru akan denda administratif dan meminta pelaku untuk melepas pagar laut tersebut.

"Jadi nanti kalau dipastikan siapa saja yang memasang‮ (PP-PPL Serat Udara‮)‬ dengan tujuan apa dan seterusnya, mengapa tidak memperoleh izin sebelum melakukan kegiatan pemasangan PP-PPL di wilayah laut itu dicatat," ujar Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Senin (13/1/2025).

Trenggono telah mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

Pada suatu waktu, Pung diminta untuk mengecek siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah ia memenuhi ketentuan izin atau bukan.

Setelah dicek, ternyata pembangunan pagar laut itu tidak mempunyai izin.

Jika telah berizin, pasti akan dipasang pengumuman bahwa mereka telah memenuhi Kriteria Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Karena kurangnya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP kemudian menutup pagar laut tersebut.

Selanjutnya, Kementerian Iluminasi terus mengadakan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang menanam pagar laut tersebut.

"Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," ujar dia dikutip dari Tribunnews.com.

Aktivitas pembangunan di ruang laut itu semua, menurut Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Trenggono menjelaskan pagar laut ini melintas di sekitar enam kecamatan dan berdampak pada 3.888 nelayan.

Kemudian penangkar kerang juga terpengaruh, yaitu sekitar 500.

"Itu tidakkah kita sadar dari siapa itu, prosedur harus kita telusuri, harus kita teliti, memanglah prosedurnya hanya seperti itu," katanya.

Tentu kita ditutup dulu tidak bisa dibuka, tidak boleh kalau melanggar aturan. Kami minta temukan pihak yang terkait untuk membongkarkan yang tertutup itu.

Informasi lebih lanjut, pagar laut misterius ini mencakup perairan Tangerang dan berdiri di Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Struktur pagar laut di Tangerang ini dibuat dari bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan panjangnya mencapai 30,16 km.

Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter agar perahu dapat melewati dengan mudah.

(Dimensi kejanggalan gun diganti menjadi 'peletakan pagar laut')

Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih Panjang 7 km pada 19 Agustus.

Eli Susiyanti, Kepala DKP Banten, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang meliki enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan serta 502 pembudi daya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI di wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan oleh masyarakat pada malam hari.

Mereka yang bekerja memasang pagar laut itu dibayar Rp100 ribu per hari sejak Juli 2023.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ini.

Masih belum diketahui mengenai tujuan dan manfaat pembangunan pagar laut di Tangerang.

Reaksi Manajemen PIK 2

Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menyangkal tuduhan bahwa pihaknya merancang dan membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Kepala pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Muannas Alaidid, mengatakan, pihak pengembang PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

"Bukan saya yang membuat, mengapa pusing-pusingan beginian," katanya kepada Tribunnews.

Ditambahkan bahwa PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang dkiri oleh Sugianto Kusuma atau lebih dikenal sebagai Aguan, adalah pengembang dari PSN PIK 2.

Ia menyatakan, pagar laut yang dibuat dari bambu itu adalah suatu benteng laut alauminum sendiri yang merupakan inisiatif dan usaha dari masyarakat itu sendiri.

Pagar laut bambu itu dinamai berfungsi untuk memecah gelombang dan diantidadkan oleh masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di sekitarnya.

Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas, digunakan untuk menghalangi sampah seperti yang ada di Muara Angke, dan juga dapat menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.

"Ia tidak ada hubungannya sama sekali dengan pembuatnya karena lokasinya tidak berada di daerah yang sama dengan PSN maupun PIK," ujar Muannas.

Sebagai informasi, menurut sumber Tribunnews, pembangunan pagar di tengah laut itu diduga untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Mereka yang bekerja di PT Agung Sedayu Group, pengembang kondominium PIK 2, tampaknya telah melakukan bertemu beberapa kali bersama pejabat pemerintahan setempat, diduga untuk memudahkan proyek ini.

Meskipun pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang ini mendapatkan protes dari masyarakat setempat, namun pengerjaannya tetap dilanjutkan.

Beberapa sumber itu mengkonfirmasi adanya sengketa antara masyarakat dengan pihak pejabat di tempat seperti atasannya kelompok nelayan dan kepala kelurahan tempatan itu mendukung pembangunan PIK 2.

Di Kota Tangerang, Banten, terdapat sebuah poster kertas ukuran besar A3 dengan latar belakang merah yang diperekat di beberapa bangunan kediaman warga di Desa Krojo, Kecamatan Krojo.

Terjadi protes dari masyarakat atas niat untuk melakukan pembangunan proyek strategi nasional tersebut.

Adapun pada poster itu tertulis kalimat "Sudah cukup alasan untuk mengambil tanah dari rakyat dengan dalil bukti hak ulasan. Rakyat Banten sudah mulai marah dan melawan. Kembalikan tanah rakyat!".

Selain itu, hal itu diperkuat oleh sebuah cerita dari warga tempatan yang mendapatkan instruksi dari aparat penegak hukum setempat untuk berhati-hati karena mereka mungkin segera harus meninggalkan tempat tinggal dan tempat kerja mereka karena pembangunan PSN PIK 2 tersebut.

Beberapa penduduk mengaku khawatir jika mereka kehilangan tempat tinggal dan tempat kerja karena adanya proyek tersebut.

Apalagi sebagian lahan di daerah pesisir Kabupaten Tangerang hanya berstatus hak guna usaha (HGU).

https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09