Lupa Bawa SIM, Apakah Bisa Tunjukkan SIM Digital atau Fotokopi?

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu keharusan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan.

Kadang-kadang situasi tiba-tiba bisa membuat kita lupa membawa SIM fisik yang bisa menyebabkan masalah saat kita diperiksa oleh polisi.

Sekarang, apakah SIM digital bisa digunakan sebagai pengganti SIM fisik kalau lupa membawanya?

Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pengemudi tidak bisa hanya menunjukkan SIM digital saat terkena tilang atau kejadian polisi.

, Jumat (10/1/2025).

Sehingga, menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, tidak membawa SIM dan malah menunjukkan SIM digital tetap memenuhi definisi melanggar lalu lintas.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polda Sumber Tambahan, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, menyatakan bahwa petugas tetap akan melarang pengendara yang hanya membawa SIM digital.

"Jika ada pemeriksaan di jalan, sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik saja yang berlaku," ungkapnya kepada Ruang Baca Newsbaru-baru ini.

SIM digital yang ditampilkan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri adalah ilustrasi dari bentuk SIM fisik.

SIM digital akan muncul di aplikasi ketika pemohon ingin memperpanjang SIM secara daring. SIM digital ini adalah simbolisasi dari sesuatu SIM fisik yang akan menerima pemohon saat memperpanjang SIM secara daring.

"(SIM digital di aplikasi) itu tidak seperti SIM biasa, tapi masih proses ini, Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM bukan hasil akhir sebagai bukti SIM," ketahuinya.

Maka dari itu, pengendara kendaraan yang lupa membawa SIM dan tidak bisa menunjukkan bukti fisiknya akan dikenai sanksi.

Sanksi tidak membawa SIM berkaitan dengan pasal 288 ayat (2) Undang-Undang yang sama, yaitu:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah seperti yang diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b, dikenakan pidana penjara setengah tahun atau denda Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).