KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mengembangkan tiga tas dari rumah Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz yang terletak di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, terkait kasus buronan Harun Masiku.

Pada pukul 01.05 WIB pagi buta, ia membawa dua tas kecil dan satu tas besar.

Tentang barang bukti itu, para penyidik juga membawa benda lain, yaitu satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa terjadi penggeledahan bukan hanya itu saja.

Ikutilah Perseteruan Muda dan Guru dan Tokoh Intelektual Muda Lawan Korupsi Berdemonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Berikut Tuntutan Mereka

Djan Faridz (DF) saat penyelidikan dan pencarian Harun Masiku (HM) berhasil, Rabu malam.

"Benar, saat proses penyelidikan kasus terhadap tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardharti Sugiarto ketika dihubungi di Jakarta, Rabu malam.

Tessa mengatakan bahwa dia masih tidak bisa memberikan penjelasan yang lebih spesifik tentang proses penyelidikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung diagnostik.

Tessa mengatakan bahwa dia belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Dia belum menerima informasi rinci tentang alamat rumah yang dirobek, namun dia memastikan bahwa rumah tersebut adalah milik orang dengan initial DF.