Benarkah Gaji PNS di Bulan Februari 2025 Akan Meroket Setelah Dirombak Pemerintah? Ini Penjelasannya

Gaji PNS di Bulan Februari 2025 Akan Meroket Setelah Dirombak Pemerintah

 Berikut ini informasi tentang kabar upah PNS di Bulan Februari 2025 yang katanya akan meningkat setelah direvisi oleh pemerintah. Ini penjelasannya.

Peningkatan Gaji Pegawai Negeri Sipil di tahun 2025 masih menjadi perdebatan hangat sampai saat ini.

Kenaikannya pada pergantian tahun ini diumumkan sebagai yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Gaji PNS dan PPPK pada tahun 2025 sendiri sebelumnya telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tunjangan berbagai pegawai negeri, termasuk guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan honorer.

"Saya agak tenang berdiri di sini, dihadapan para guru, karena ja kita bisa mengatakkan bahwa walaupun kita baru saja menduduki jabatan ini selama sebulan, kami hari ini sudah siap untuk menyampaikan bahwa kebahagiaan para guru dapat kita tingkatkan," kata Prabowo tegasnya, seperti yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) saat Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Rincian kenaikan tunjangan profesi ini berjumlah satu kali gaji untuk guru PNS (Aparatur Sipil Negara) dan Rp 2 juta untuk guru non PNS yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

Perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini, jika merujuk pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN meningkat sebanyak 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Setiap kali gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) meningkat, maka gaji pegawai lebih percaya diri (PPPK) juga akan segera ikut naik.

Pada bulan Januari telah berlalu, kemudian kenaikan juga akan terjadi di bulan Februari 2025, di mana tunjangan yang diterima akan diperbarui, dan kami dapat menerangkan berapa besar nilai tunjangan yang akan diterima.

Gaji Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Februari 2025

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS golongan 3D akan mendapatkan gaji dengan nominal tertinggi yaitu Rp 5.180.700 pada Februari 2025.

Sementara itu, pegawai negeri sipil golongan III akan menerima gaji dengan nominal terendah sebesar Rp 3.154.400 pada Januari 2025.

Tunjang Pajak Besar Selain Upah yang Meningkat

Gaji PNS di Bulan Februari 2025 Akan Meroket Setelah Dirombak Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS sebesar Rp9 juta.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan terpisah dari gaji pokok PNS.

Bagi setiap aparatur birokrasi mulai dari golongan I sampai IV, akan mendapatkan tuntutan tambahan yang berbeda.

Dengan demikian, jika peraturan terbaru kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.

Jenis tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani adalah tunjangan biaya hidang makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sedangkan untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan wilayah provinsi masing-masing.

Berita tentang Sri Mulyani yang akan memberikan tambahan tunjangan setelah ditetapkannya peraturan baru gaji PNS ini pasti menjadi berita yang memberikan nafsu.

Lantas apa saja tunjangan yang seharusnya diterima oleh para pejabat negeri pada awal tahun 2025 ini?

1. Tunjangan tambahan Pegawai Negeri Sipil golongan I adalah Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.

3. Tunjangan tambahan Pegawai Negeri Sipil golongan III adalah Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV adalah Rp902.000 per bulan.

5. Tunjangan Makan: diberikan berdasarkan pembayaran per hari, bagi kategori PNS yang bertugas aktif selama 22 hari dalam sebulan.

6. Tunjangan Lembur

7. Gaji Lepas Jam Kerja dan Lepas Jam Lebih; Diberikan kepada Pegawai Negara Sipil yang tercatat melakukan lembur di atas 2 jam secara berturut-turut, sejumlah nominal berikut ini.

(*)

Google News