Pernikahan Dalam Islam Lengkap


                                                        
Image result for pernikahan pinterest
Pengertian pernikahan menurut islam
     Pernikahan atau munahakat menurut bahasa adalah terkumpul atau menyatu.Sedangkan mneurut istilah pernikahan adalah akad nikah (ijab-qobul) yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya yang di ucapkan dengan kata-kata,sesuai peraturan yang di wajibkan dalam islam.Pengertian pernikahan sendiri dalam agama islam terbagi atas beberapa bagian :

 
1.    Pengertian Menurut Etimologi
Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, pernikahan sendiri berasal dari kata an-nikh dan azziwaj yang memiliki arti melalui,menginjak,berjalan di atas,menaiki,dan bersenggema atau bersetubuh.Disisi lain nikah juga berasal dari istilah Adh-dhammu,yang memiliki arti merangkum,menyatukan dan mengumpulkan serta sikap yang ramah.Adapun pernikahan yang berasalh dari aljam’u yang berarti menghimpun atau mengumpulkan
2.    Pengertian Menurut Istilah
Adapun makna tentang pernikahan secara istilah masing-masing ulama fikih memiliki pendapatnya sendiri antara lain :
i)     Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan sebagai suatu akad yang membuat pernikahan menjadikan  seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan.
ii)    Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafal حُ حاكَكنِن , atau كَ ز كَ وا حُ ج , yang memiliki arti pernikahan menyebabkan pasangan mendapatkan kesenanagn.
iii)   Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.
iv)   Ulama Hanabilah menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan lafal انِ نْ ن كَ كا حُ ح atau كَ نْ نِ و نْ حُ ج yang artinya pernikahan membuat laki-laki dan perempuan dapat memiliki kepuasan satu sama lain.
v)    Saleh Al Utsaimin, berpendapat bahwa nikah adalah pertalian hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yang lain dan untuk membentuk keluaga yang saleh dan membangun masyarakat yang bersih
vi)   Muhammad Abu Zahrah di dalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahwa  nikah adalah  akad yang berakibat pasangan laki-laki dan wanita menjadi halal dalam melakukan bersenggema serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.
Dalil Hukum Pernikahan
    Sebagaimana ibadah lainnya yang memiliki dasar hokum.Pernikahan juga memiliki dasar hokum atau dalil nya tersendiri,yang menjadikannya di sarankan untuk dilakukan oleh umat islam.Adapun dasar hokum pernikahan berdasarkan Al-Quran dab hadist adalah sebagai berikut
َا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
 Hai sekalian manusia,bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri,dan dari padanya Allah menciptakan istrinya;dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.Dan bertakwalah kepada ALLAH yang dengan (mempergunakan)nama-NYA kamu saling meminta satu sama lain,dan (peliharalah) hubungan silahturrahim.Sesungguhnya ALLAH selalu menjaga dan mengawasi kamu.(Q.S An-Nisaa’:1)

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan.Jika mereka miskin Allah akan memampukan dengan kurnia-NYA.Dan ALLAH Maha Luas (pemberian-NYA) lagi Maha mengetahui”.(Q.S.An-Nuur:32)

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-NYA ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya,dan di jadikan-NYA di antaramu rasa kasih sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(Q.S.Ar-Ruum:21).

“wahai para pemuda,siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan menikah,hendaklah dia menikah;karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah,hendaklah ia berpuasa;karena berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)nya

Hukum Pernikahan Dalam Islam
    Dalam agama islam,pernikahan dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah ALLAH SWT dan orang yang melaksanakan pernikahan telah di anggap telah memenuhi separuh agamanya.Pernikahan memiliki beberapa tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan menjaga keberadaan manusia di muka bumi dengan cara atau syariat yang di halalkan oleh agama islam.
    Selain itu seorang lelaki menikah dengan wanita tentunya memiliki keinginan untuk membangun rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan warrahmah.
    Berdasarkan syariat islam dan tuntunan cara pernikahan yang benar maka hokum pernikahan dapat di golongkan dalam lima kategori yaitu
·         Wajib
·         Sunnah
·         Haram
·         Makruh
·         Mubah
    Hukum pernikahan tersebut di kategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah.Sebagaimana di jabarkan dalam penjelasan berikut ini
1.    Wajib
Suatu pernikahan dapat di katakana wajib apabila seseorang tersebut sudah memiliki kemampuan untuk membina rumah tangga atau menikah sedangkan dia tidak memiliki kemampuan untuk menahan diri nya dari hal-hal yang dapat menjurus ke perbuatan zina.Maka,orang tersebut wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena di khawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang di larang dalam islam.Hal ini sesuai dengan kaidah yang menyebutkan bahwa,”Apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain,maka sesuatu yang lain itupun wajib”.
2.    Sunnah
Berdasarkan pendapat para ulama,suatu pernikahan tersebut dapat di katakana sunnah apabila,seseorang memiliki kemampuan dalam menikah atau membina rumah tangga,sedangkan dia mampu menahan dirinya dari tindakan atau hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina dan semacamnya.Dengan kata lain,seseorang yang hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak di khawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah.Meskipun demikian,agama islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan dan melakukan pernikahan sebagai salam satu bentuk ibadah.
3.    Makruh,
jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tapi ia tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah. Ditakutkan akan menimbulkan mudarat salah satunya akan menelantarkan istri dan anaknya
4.     Mubah,
jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata
5.    Haram
jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata
6.    Haram,
 jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suaminya. Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah.
Rukun dan Syarat Pernikahan
Pernikahan dalam islam memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah hukumnya di mata agama baik menikah secara resmi maupun nikah siri. Berikut ini adalah syarat-syarat akad nikah dan rukun yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan misalnya nikah tanpa wali maupun ijab kabul hukumnya tidak sah.
a. Rukun Nikah
Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, mencakup :
  1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan
  2. Wali dari pihak mempelai perempuan
  3. Dua orang saksi
  4. Ijab kabul yang  sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.
b. Syarat Nikah
Adapun syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah
1. Calon suami dengan syarat-syarat berikut ini
  • Beragama Islam
  • Berjenis kelamin Laki-laki
  • Ada orangnya atau jelas identitasnya
  • Setuju untuk menikah
  • Tidak memiliki halangan untuk menikah
2. Calon istri dengan syarat-syarat
  • Beragama Islam ( ada yang menyebutkan mempelai wanita boleh beraga nasrani maupun yahudi)
  • Berjenis kelamin Perempuan
  • Ada orangnya atau jelas identitasnya
  • Setuju untuk menikah
  • Tidak terhalang untuk menikah
3. Wali nikah dengan syarat-syarat wali nikah sebagai berikut (baca juga urutan wali nikah).
  • Laki-laki
  • Dewasa
  • Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita
  • Adil
  • Beragama Islam
  • Berakal Sehat
  • Tidak sedang berihram haji atau umrah
4.  Saksi nikah dalam perkawinan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini ;
  • Minimal terdiri dari dua orang laki-laki
  • Hadir dalam proses ijab qabul
  • mengerti maksud akad nikah
  • beragama islam
  • Adil
  • dewasa
5. Ijab qobul dengan syarat-syarat, harus memenuhi syarat berikut ini :
  • Dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad dan penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi.
Syarat Mempelai Laki-laki Dalam Islam
     Menikah adalah ibadah jika dilakukan dengan nama Allah dengan pertimbangan dasar menikah dalam islam, karena merupakan perbuatan yang disunnahkan untuk segera dilakukan. Segera bukan tergesa gesa, segera adalah proses menuju pernikahan dengan memperhatikan kemaslahatan dan faedah dalam pernikahan.
Bukan semata mempercepat waktu untuk menjalani sebuah pernikahan. Bagi laki laki yang sudah memenuhi persyaratan menikah dan memiliki pemahaman tentang kewajiban suami terhadap istri dalam islam, diwajibkan untuk segera menikah agar terhindar dari kemaksiatan. Oeh karena itu Syarat Laki Laki Menikah dalam Islamharus diketahui untuk setiap laki laki dewasa.
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang mampu menikahlah, karena akan menundukkan pandangan, dan lebih mampu menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang merasa tidak mampu, maka berpuasalah, karena puasa bisa memecah syahwat”. (HR Ibnu Mas’ud RA) Apa saja syarat menikah bagi laki laki yang didasarkan pada sumber syariat islam? Berikut ulasannya :
  • Memeluk Agama Islam
Bagi wanita Muslimah, syarat utama calon suaminya adalah seorang muslim pernikahan beda agama menurut islamhukumnya haram. Hal ini karena telah ada  larangan dari Allah untuk menikahi laki laki non muslim meski pun dari ahli kitab. Jika hal tersebut dilanggar, maka pernikahan Muslimah dengan laki laki non muslim hukumnya zina karena akad nikahnya adalah batil tidak sah.
  • Identitas Laki laki Jelas dan Benar
Jelas identitas dari mempelai pria yang akan menikah. Mulai dari nama, sifat, ciri ciri khusus, sehingga saudara yang lain bisa menentukannya dan tidak terjadi kesalahan saat menikahkan. Nama mempelai akan disebut langsung dalam akad nikah, dan menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan.
  • Bukan Merupakan Mahram Dari Calon Istri
Pastikan anda halal untuk dinikahi oleh istri anda sebab merupakan adab dan makna pernikahan dalam islam, bukan merupakan mahram yang haram untuk anda nikahi. Hal ini berhubungan dengan hisab dan harta waris ketika suami meninggal. Ada banyak penyebab mahram, dari nasab atau keturunan, sepersusuan dan pernikahan.
  • Mengetahui Wali yang Sebenarnya
Salah satu syarat sah pernikahan adalah adanya wali dari mempelai wanita yang berhubungan dengan hukum hantaran pernikahan dalam islam, dan mempelai laki laki harus mengetahui wali istrinya yang sebenarnya. Hal ini untuk menghindarkan kesalahan pengucapan ijab qobul yang menyebutkan binti pada kalimat qobul yang diucapkan mempelai laki laki. Dengan mengetahui nama wali yang sebenarnya, maka laki laki akan berlatih dan lancar mengucapkannya dalam ijab qobul.


  • Tidak Dalam Ihram Haji Atau Umroh
Menikah akan tidak sah jika dilaksanakan saat masih menggunakan ihram haji dan umroh. Hal ini berdasarkan hadis:“Rasululloh bersabda: Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahi (laki laki) dan tidak boleh dinikahi (wanita)
  • Dengan Rela Hati Tanpa Paksaan
Syarat ini sebenarnya berlaku untuk kedua mempelai, laki laki dan wanita harus menikah atas dasar kerelaan keduanya untuk mengikat janji pernikahan. Hal ini karena pernikahan adalah termasuk perjanjian kokoh “Mitsaqan Ghaliza” sebagai penyempurna separuh agama. Sehingga akan terasa berat jika tidak ada kerelaan keduanya untuk menjalani pernikahan yang berlaku seumur hidup.
  • Tidak Memiliki Empat Orang Istri Sah dalam Satu Masa
Tidak melakukan poligami atau memiliki istri yang sah hingga 4 orang dalam sate masa. Hal ini berhubungan dengan keadilan yang mampu diberikan pada istri oleh para suami, sesuai hadist: “ Dan kamu sekali kali tidak akan dapat berlaku adil di antara antara isteri isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian..” (Qs  4:129)
  • Mengetahui Bahwa Wanita yang Akan Dikawini Adalah Sah Dijadikan Isteri
Mengetahui status calon istri sebelum menikahinya, yaitu apakah perawan atau kah janda. Jika janda maka harus sudah lewat masa iddah nya dan sudah resmi bercerai jika cerai hidup.
  • Memiliki Akhlak yang Baik dan Taat Beragama
Syarat yang tidak kalah penting yakni seorang laki laki yang baik adalah ia yang mempunyai akhlak yang baik dan taat dalam beragama. Karena akhlak biasanya akan selalu selaras dengan ketaatan. Ketaatan disini bukan dia yang memiliki ilmu agama tinggi tapi berakhlak buruk, akan tetapi dia yang selalu menjalankan semua yang diperintahkan oleh agamanya dan meninggalkan yang dilarang. Sehingga jika seorang laki laki itu taat beragam, bisa dipastikan memiliki akhlak yang baik dan mulia.
  • Menjaga Diri Dari Maksiat
Laki laki yang baik adalah dia yang menjaga dirinya, keluarga dan masyarakatnya agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan. Dia selalu memperhatikan segala kegiatan keluarganya (utama) dalam kegiatan yang syar’I dan tidak menyelisihi agama. Karena sekarang ini banyak sekali laki laki yang membiarkan isteri dan anaknya terjerumus dalam kemaksiatan. Contohnya ia membiarkan isteri dan anaknya tidak memakai kerudung saat keluar rumah, atau bahkan menggunakan pakaian yang tidak syar’i.
  • Keturunan yang Shali
Melihat keturunan dalam islam juga sangat disarankan dalam memilih laki laki yang baik. Namun bukan melihat dari asal keturunan seperti berstrata ningrat, yang menjadi syarat adalah laki laki tersebut apakah berasal dari keluarga yang shalih atau tidak. Karena ilmu dan sikap seorang laki laki yang baik adalah hasil didikan keluarganya sejak kecil. Sehingga pantaslah bagi para muslimah memilih laki laki yang berasal dari keluarga shalih. Tapi tidak sedikit juga ada laki laki shalih berasal dari keluarga yang urakan (tidak baik). Nah dalam hal ini perlu disikapi dengan bijak.
  • Berbakti Kepada Orang Tua
Laki laki yang baik adalah laki laki yang berbakti pada kedua orang tuanya. Bagaimana bisa Ia membahagiakan isterinya tapi terhadap kedua orang tuanya Ia durhaka? Biasanya seorang laki laki yang berbakti kepada orang tua memiliki kasih sayang dan lembut hatinya. Jadi buat ahwat semua lihatlah dulu laki lakinya. Apakah Ia seorang yang berbakti dan menyayangi kedua orang tuanya terutama ibunya. Jika benar begitu, berarti Ia pantas menjadi seorang laki laki idaman.
  • Mampu Mandiri Secara Ekonomi
Dalam mengarungi sebuah bahtera rumah tangga tidak selalu dinilai uang. Ada hal lain yang menjadi permasalahan dan harus ditangani. Dalam kehidupan yang terus berputar, uang menjadi sebuah penopang kehidupan yang harus ada walaupun hanya dengan kapasitas yang kecil. Bagi seorang laki laki muslim yang mampu mandiri secara ekonomi adalah sosok laki laki idaman bagi para muslimah. Jika yang ada laki laki yang masih menggunakan dan menikmati harta kekayaan orang tuanya, maka tolaklah.
  • Memiliki Ilmu Agama Yang Baik
Dalam bahtera rumah tangga, ilmu agama tidak bisa tawar menawar. Mengingat laki laki akan menjadi seorang imam di dalam keluarga. Rumah tangga tanpa dilandasi ilmu agama akan hampa dan goyah. Karena rumah tangga dibangun berpondasikan ilmu agama dan dunia sebagai penunjangnya. Jadi para muslimah alangkah baiknya memilih laki laki yang memiliki pemahaman agama yang bagus. Meskipun dia bukan ustadz, setidaknya dia selalu menuntut ilmu untuk menambah ilmu agamanya.
  • Berjiwa Pemimpin dan Bertanggung Jawab
Seorang laki laki sudah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi seorang pemimpin dan mencari nafkah dengan kekuatannya untuk melindungi isteri dan anak-anaknya. Seorang laki laki yang baik akan senantiasa menjaga dirinya memimpin keluarga agar selamat di dunia dan akhirat.
Selain itu seorang laki laki yang berjiwa pemimpin dapat mengambil segala keputusan yang tepat dalam bahtera rumah tangga dan kehidupannya sehingga Ia akan dihargai oleh keluarga, isteri dan anak-anaknya sebagai pemimpin dalam keluarga. Selain memiliki jiwa pemimpin,
seorang laki laki yang baik menurut islam juga memiliki tanggung jawab atas isteri dan anaknya. Sebagai laki laki yang bertanggung jawab, Ia tidak akan membiarkan dirinya membiarkan dirinya untuk tidak menafkahi isteri dan anaknya. Sebagai nahkoda kapal rumah tangga Ia akan selalu menjaganya sesuai jalur yang Allah ridhoi. Bisa jadi apabila memiliki laki laki yang tidak bertanggung jawab, Ia akan berleha-leha dalam pekerjaannya. Ia tidak merasa bahwa dirinya adalah seorang imam dan pemimpin di dalam keluarga.
  • Bersikap Adil Dan Berlemah Lembut
Seorang laki laki yang baik dan adil akan menciptakan keluarganya selalu harmonis. Laki laki yang baik tidak akan menzhalimi keluarganya karena Ia tahu bahwa kelak pada hari kiamat akan dimintai pertanggung jawaban dirinya dan keluarganya. Maka ia akan senantiasa bersikap adil dan lemah lembut terhadapap isteri dan anaknya. Bersikap adil disini mencakup dari segala hal mulai dari memberikan nafkah, mempergunakan waktu, bersikap dsb.
  • Berkeinginan Banyak Keturunan Dan Subur
Bagi laki laki yang suka atau berkeinginan banyak keturunan merupakan pembeda dalam agama islam jika dibandingkan dengan yang lain dalam membebaskan umatnya untuk tanpa berpasangan ataupun anak sehingga dalam memenuhi kebutuhannya tersebut dilakukan
dengan cara berzina atau melakukan hubungan sesama jenis. Selain itu, banyak keturunan juga merupakan aset atau tabungan bagi orang tuanya. Namun, orang tuanya harus mendidik dan membesarkan anaknya agar shalih dan selalu senantiasa mendoakan kedua orang tuanya.


Adab Pernikahan Dalam Islam
Berikut ini adalah penjelasan mengenai tata cara pernikahan dalam islam yang penting untuk umat muslim ketahui :
  1. Khitbah (Peminangan)
Khitbah atau peminangan adalah proses meminta atau bisa disebut melamar yang dilakukan oleh keluarga laki-laki terhadap keluarga perempuan yang akan ia nikahi nanti. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan bahwa sang perempuan telah resmi menjadi calon istri dari seorang laki-laki yang artinya jika pinangan lelaki tersebut diterima oleh pihak keluarga perempuan maka perempuan tersebut tidak boleh dipinang atau menerima pinangan dari laki-laki lain, kecuali pinangan dari laki-laki pertama dibatalkan secara baik-baik dan telah diterima oleh kedua belah pihak keluarga.
Sebuah hadis menjelaskan tentang hal ini dimana Umar radhiyallaahu ‘anhuma menceritakan bahwa:
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam proses khitbah sendiri pihak sang peminang (calon suami) disunahkan untuk melihat wajah wanita yang akan dipinang bahkan ia boleh melihat atau bertanya apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu, dengan catatan apa yang dilihat masih dalam batasan-batasannya sesuai dengan syariat Islam.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang diceritakan oleh Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma bahwa:
“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
Kemudian dalam hadis lain juga diceritakan tentang bagaimna Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu yang meminang seorang wanita, kala itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (at-Tirmidzi, an-Nasa-i, ad-Darimi dan lainnya)
Dalam perkara meminang seseorang, laki-laki shalih sangat dianjurkan untuk mencari wanita muslimah yang baik agamanya. Demikian pula dengan orangtua atau wali dari kaum wanita, mereka berkewajiban untuk mencari laki-laki shalih untuk dinikahkan dengan anak wanitanya tersebut.
Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu menceritakan bahwa:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR at-Tirmidzi)
Kemudian orangtua atau wal dari seorang wanita juga diperbolehkan untuk menawarkan putri atau saudara perempuannya kepada laki-laki shalih untuk dijadikan seorang istri dengan cara yang halal
Hal ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:
“Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman. Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.’” (HR al-Bukhari  dan an-Nasa-i)
  1. Shalat Istikharah
Setelah pihak laki-laki dan wanita telah saling melihat satu sama lain dalam proses khitbah atau peminangan, maka sebelum memberikan jawaban untuk menerima atau melanjutkan lamaran tersebut ke tahap selanjutnya sangat dianjurkan untuk melakukan shalat istikharah bagi keduanya memohon petunjuk kepada Allah subhana hua ta’ala.
Perihal anjuran dari shalat istikharah ini dikisahkan dalam hadis dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur’an. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku ‘…di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.” (HR. al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, Ahmad, al-Baihaqi)
Kemudian Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu juga mengisahkan bahwa:
“Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu. Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. Lalu turunlah ayat Al-Qur’an Qs. Al-Ahzaab:37 dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.” (HR Muslim dan an-Nasa-i)
Aqad Nikah
Jika prosesi khitbah telah mendapatkan jawaban maka langkah selanjutnya adalah akad nikah yakni prosesi tersakral dan terinti yang membuat sepasang manusia yang tadinya asing menjadi satu, menjadi sah dalam ikatan pernikahan yang halal dimana mempelai pria akan mengucapkan ijab qabul terhadap wali dari mempelai wanita dan akan ditentukan dengan pengesahan dari seluruh saksi serta diakhiri dengan doa ataupun makan-makan bersama sebagai bentuk syukur atas keberhasilan aqad nikah. Sebelum prosesi akad tentunya perlu diadakan rapat atau musyawarah kedua belah pihak keluarga untuk mempersiapkan dan menyesuaikan adat dan teknis dari aqad nikah
Walimah
Walimatul ‘urus adalah sebuah resepsi atau pesta pernikahan yang dilakukan sebagai bentuk syukur dan berbagi kebahagiaan dengan mengundang saudara dan teman lainnya. Meskipun begitu cara dan kemewahan dari resepsi ini disesuaikan dengan kemampuan keluarga dari kedua mempelai
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ahmad, ath-Thayalisi dan lainnya)
  1. Malam Pertama / Bersenggama
Setelah sah menjadi sepasang suami istri maka diwajibkan bagi mereka untuk melakukan hubungan suami istri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam agama Islam.


pernikahan terlarang
    Pernikahan memang merupakan sebuah anjuran dalam agama islam bagi umat muslim,namun ada bebarapa pernikahan yang akhirnya di katakana terlarang atau haram,hal ini biasanya di akibatkan oleh,baik cara nya atau dengan siapa nya yang terlarang,berikut adalah beberapa pernikahan terlarang

1. Nikah Syighar
Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.
“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” [1]
Dalam hadits lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ.
“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” [2]
Hadits-hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak.[3]

2. Nikah Tahlil
Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.
Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil [4] dan muhallala lahu.” [5][6]

3.Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih.
Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut’ah. Apabilah telah terjadi, maka nikahnya batal!
Telah diriwayatkan dari Sabrah al-Juhani radhiyal-laahu ‘anhu, ia berkata,
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ، ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا.
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fat-hul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami mening-galkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah).” [7]
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ! إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
“Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (nikah mut’ah selama tiga hari). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut (nikah mut’ah) selama-lamanya hingga hari Kiamat.” [8]

4. Nikah Dalam Masa ‘Iddah.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” [Al-Baqarah : 235]

5. Nikah Dengan Wanita Kafir Selain Yahudi Dan Nasrani.[9]   
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” 
[Al-Baqarah : 221]

6. Nikah Dengan Wanita-Wanita Yang Diharamkan Karena Senasab Atau Hubungan Kekeluargaan Karena Pernikahan.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa’ : 23]

7. Nikah Dengan Wanita Yang Haram Dinikahi Disebabkan Sepersusuan, Berdasarkan Ayat Di Atas.
8 . Nikah Yang Menghimpun Wanita Dengan Bibinya, Baik Dari Pihak Ayahnya Maupun Dari Pihak ibunya.
Berdasarkan sabda Rasulullah shalla llaahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا.
“Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanitadengan bibinya (dari pihak ibu).” [10]

9. Nikah Dengan Isteri Yang Telah Ditalak Tiga.
Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230]
Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dasar harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ، حَتَّى تَذُوْقِى عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوْقِى عُسَيْلَتَكِ.
“Tidak, hingga engkau merasakan madunya (bersetubuh) dan ia merasakan madumu.”[11]

10. Nikah Pada Saat Melaksanakan Ibadah Ihram.
Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam:
اَلْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ.
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.” [12]
11. Nikah Dengan Wanita Yang Masih Bersuami.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” [An-Nisaa’ : 24]
12. Nikah Dengan Wanita Pezina/Pelacur.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nuur : 3]
Seorang laki-laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur. Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan laki-laki pezina. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga).” [An-Nuur : 26]
Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi.
Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal.”[13]
13. Nikah Dengan Lebih Dari Empat Wanita.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” [An-Nisaa’ : 3]
Ketika ada seorang Shahabat bernama Ghailan bin Salamah masuk Islam dengan isteri-isterinya, sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memilih empat orang isteri, beliau bersabda,
أَمْسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ.
“Tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah selebihnya.” [14]
Juga ketika ada seorang Shahabat bernama Qais bin al-Harits mengatakan bahwa ia akan masuk Islam sedangkan ia memiliki delapan orang isteri. Maka ia mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan men-ceritakan keadaannya. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا.
“Pilihlah empat orang dari mereka.” [15]




























BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
     Pernikahan  merupakan syriat dan perintah bagi kaum muslim,walaupun bersifat perintah namun ada beberapa hal yang membuat perintah tersebut menjadi haram dan membuatnya menjadi wajib,seperti pemaparan di atas.
    Pernikahan tidak semunya adalah halal da nada beberapa pernikahan yang justru dianggap haram.Hal ini sesuai dengan hadist dan ayat al-qur’an tentang pernikahan dalam islam.

SARAN
    Walaupun pernikahan bersifat perintah,namun ada baiknya kita sebagai kaum muslim memenuhi syarat dan kewajiban baik sebelum,sesaat dan sesudah pernikahan.Dan tentunya kita haruslah bersikap tawakal kepada ALLAH SWT agar pernikahan yang kita lakukan dapat menjadi pernikahan yang di Ridhoi oleh ALLAH SWT serta menjadi rahmat bagi sekitar nya.
    Dengan kita melakukan pernikahan yang baik itu maka diharapkan keluarga yang akan kita buat menjadi keluarga di bawah lindungan ALLAH SWT yang penuh dengan Sakinah,Mawaddah dan Warrahmah.

SUMBER
·         Buku Ensiklopedia Islam Kaffa tentang Pernikahan Dalam Islam
·         https://almanhaj.or.id/3230-syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah.html
   
          Copyright PUDJI'S INFO
        
      2020
       

·          

Buku Lainnya


Komentar :